
Banyak orang masih mengira kurban cukup dilakukan sekali seumur hidup. Padahal, penjelasan para ulama dan Bimas Islam Kementerian Agama menempatkan kurban sebagai ibadah tahunan bagi muslim yang mampu, selama kelapangan harta itu masih ada.
Pemahaman ini penting karena kurban tidak berhenti pada penyembelihan hewan saat Iduladha. Ibadah ini juga memuat makna ketaatan, pengorbanan, dan syiar Islam yang dijaga dari tahun ke tahun.
Kurban Dipahami sebagai Ibadah yang Terus Berulang
Dalam penjelasan Bimas Islam Kemenag, kurban dianjurkan setiap tahun bagi muslim yang memiliki kemampuan finansial. Artinya, seseorang yang masih mampu tidak dipandang cukup jika hanya pernah berkurban satu kali.
Pandangan ini sejalan dengan mayoritas ulama yang membedakan kurban dari haji. Haji memang wajib sekali seumur hidup bagi yang memenuhi syarat, sedangkan kurban tetap dianjurkan hadir setiap Iduladha.
Dalil yang Sering Menjadi Dasar
Salah satu dasar anjuran itu datang dari hadis riwayat Mikhnaf bin Sulaim al-Ghamidi. Dalam riwayat tersebut, Rasulullah SAW bersabda saat wukuf di Arafah bahwa setiap keluarga pada setiap tahun memiliki kewajiban menyembelih hewan kurban dan atirah.
Hadis itu diriwayatkan Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi. Meski bagian tentang atirah tidak lagi berlaku menurut mayoritas ulama, pesan mengenai kurban tetap dipahami sebagai anjuran yang terus hidup setiap tahun.
Tidak Ada Batas Sekali Seumur Hidup
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Budi Jaya Putra, menegaskan tidak ada dalil Al-Qur’an maupun hadis yang membatasi kurban hanya sekali dalam hidup. Ia menilai pemahaman keliru ini membuat sebagian orang yang sebenarnya mampu berhenti berkurban setelah satu kali.
Budi juga menyoroti kondisi di sejumlah daerah yang jarang menerima hewan kurban karena sebagian warga merasa tugasnya sudah selesai. Menurutnya, kurban semestinya terus dihidupkan setiap tahun selama kemampuan itu masih ada.
Ayat dan Praktik yang Menguatkan
Budi mengutip Surah Al-Kautsar ayat 2, “Fa shalli li rabbika wanhar”, yang dipahami sebagai perintah untuk salat dan berkurban tanpa batas waktu tertentu. Karena itu, perintah berkurban tetap relevan setiap Iduladha.
Ia juga mengutip Surah Al-Hajj ayat 36 yang menyebut hewan kurban sebagai bagian dari syiar Allah. Kata syiar menunjukkan bahwa kurban bukan amalan sekali lalu selesai, melainkan tanda agama yang perlu terus dijaga dan ditampakkan.
Selain dalil tertulis, praktik Rasulullah SAW juga menjadi penguat. Dalam penjelasan yang dikutip, Nabi disebut senantiasa berkurban hingga wafat, termasuk dengan menyembelih dua ekor kambing kibas.
Satu kambing diniatkan untuk beliau dan keluarganya, sedangkan satu lainnya untuk umat Islam yang belum mampu berkurban. Dari sini, Budi menilai tidak ada riwayat yang menunjukkan Rasulullah SAW berkurban hanya sekali sepanjang hidupnya.
Bukan Hanya Kambing
Pemahaman lain yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa kurban harus berupa kambing. Dalam penjelasan Budi, sapi dan unta juga termasuk hewan kurban yang dibolehkan.
Ia mengutip hadis riwayat At-Tirmidzi dari Ibnu Abbas tentang para sahabat yang berpatungan membeli sapi untuk tujuh orang dan unta untuk sepuluh orang ketika bepergian bersama Rasulullah SAW. Riwayat itu menunjukkan bahwa kurban tidak terbatas pada kambing.
Dominasi kambing pada masa Nabi juga dijelaskan berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi saat itu. Kambing lebih mudah dijangkau dan lebih banyak dimiliki masyarakat Arab pada masa tersebut.
Peringatan bagi yang Mampu
Dalam ceramah yang dikutip, Budi turut mengingatkan hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah tentang peringatan keras bagi orang yang mampu berkurban tetapi tidak melaksanakannya. Hadis itu berbunyi, “Barang siapa yang mampu berkurban tetapi tidak melakukannya, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami”.
Peringatan ini menunjukkan kurban tidak sepatutnya dianggap ringan oleh orang yang memiliki kemampuan finansial. Bagi kelompok ini, kurban menjadi ruang untuk menunjukkan ketaatan sekaligus kepedulian pada sesama.
Pandangan Fikih yang Sama Arah
Dalam fikih, mazhab Hanafi memandang kurban sebagai kewajiban bagi muslim yang mampu setiap tahun. Adapun mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menilainya sebagai sunah muakkadah atau sunah yang sangat dianjurkan.
Meski berbeda dalam penetapan hukum, seluruh pandangan itu tidak menempatkan kurban sebagai ibadah yang cukup dilakukan sekali seumur hidup. Karena itu, anjuran berkurban setiap Iduladha tetap menjadi pemahaman yang kuat di kalangan ulama.
Kurban pada akhirnya bukan hanya soal penyembelihan hewan, tetapi juga soal syiar Islam, kepedulian sosial, dan latihan mengorbankan harta untuk kebaikan. Selama kemampuan itu masih ada, ibadah ini terus dianjurkan hadir setiap tahun sebagai bagian dari semangat Iduladha.
Source: www.beritasatu.com




