Kasus sembilan ASN Pemkab Brebes yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan absensi fiktif membuka kembali pertanyaan soal seberapa kuat pengawasan kehadiran aparatur sipil negara. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa data absensi digital tidak boleh berdiri sendiri tanpa verifikasi dan kontrol atasan langsung.
Menurut Sumarno, kehadiran ASN harus saling dikroscek agar data yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia menilai pengawasan yang hanya bertumpu pada aplikasi berisiko membuat disiplin kerja terlihat rapi di sistem, tetapi belum tentu mencerminkan kehadiran yang sebenarnya.
Kehadiran ASN Perlu Verifikasi Berlapis
Saat dimintai tanggapan di Magelang, Sumarno menjelaskan bahwa pola pengawasan di lingkungan Pemprov Jateng tidak mengandalkan absensi digital semata. Ia menyebut mekanisme internal dijalankan dengan saling kroscek antarpegawai dan pengawasan dari atasan langsung.
“Kalau kami di provinsi selalu dilakukan oleh teman-teman, karena saling kroscek. Jadi tidak hanya mengandalkan dari aplikasi saja, tapi dari atasan juga harus mengawasi,” kata Sumarno.
Pernyataan itu menempatkan kasus Brebes sebagai pengingat bahwa sistem digital tetap memerlukan pengawasan manusia. Bagi Sumarno, disiplin ASN tidak cukup diukur dari status hadir pada aplikasi, tetapi juga dari aktivitas kerja yang benar-benar dijalankan.
Sanksi Masih Menunggu Proses Hukum
Terkait sembilan ASN Pemkab Brebes yang telah berstatus tersangka, Sumarno menegaskan bahwa sanksi kepegawaian tidak bisa dijatuhkan secara tergesa-gesa. Ia menyebut penentuan hukuman disiplin biasanya baru dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Nanti tentu dilihat dari pengadilan seperti apa. Kalau masalah sanksi kepegawaian atau hukuman disiplin, kan banyak tingkatan. Tentu saja harus diasesmen,” ujarnya.
Ia menambahkan, akan ada tim yang menilai sanksi paling layak bagi para ASN terkait sebelum kepala daerah menjatuhkan keputusan. Dengan begitu, proses penindakan tetap mengikuti tahapan yang berlaku dan tidak melompat dari status tersangka ke sanksi akhir.
Pesan Soal Integritas ASN
Di luar kasus Brebes, Sumarno kembali mengingatkan ASN di Jawa Tengah agar menjaga integritas dalam bekerja. Ia menegaskan bahwa gaji dan tunjangan ASN diberikan bukan semata karena SK pengangkatan, melainkan juga karena tanggung jawab menjalankan aktivitas kerja.
“Saya sering menyampaikan ke teman-teman bahwa kita mendapat gaji dan tunjangan bukan karena SK saja, dan bahkan bukan hanya masalah kehadiran, tapi bicara masalah aktivitas yang harus kita lakukan,” kata dia.
Kasus yang menjerat sembilan ASN Brebes kini menjadi alarm bagi pengawasan internal di lingkungan birokrasi. Pesan yang mengemuka dari peristiwa ini sederhana, yakni sistem absensi digital harus tetap ditopang oleh verifikasi manual, kroscek, dan pengawasan langsung agar disiplin ASN tidak hanya terlihat di layar.
