BPOM RI menarik 11 produk kosmetik dari peredaran setelah menemukan kandungan berbahaya dan/atau dilarang dalam pengawasan rutin di seluruh Indonesia. Temuan dari pengawasan triwulan I Tahun 2026 itu menunjukkan seluruh produk yang diperiksa tidak memenuhi persyaratan keamanan.
Langkah ini menjadi sorotan karena bahan yang ditemukan bukan sekadar melanggar aturan, tetapi juga berisiko memicu gangguan kesehatan serius. Sejumlah zat yang terdeteksi dapat menyebabkan iritasi kulit, gangguan hormonal, kerusakan organ, hingga potensi kanker.
Bahan berbahaya yang ditemukan BPOM
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan produk yang ditarik terdiri dari empat merek kosmetik hasil kontrak produksi, dua merek kosmetik lokal, dua merek kosmetik impor, dan tiga merek kosmetik tanpa izin edar. Sebelum penarikan dilakukan, BPOM lebih dulu menjalankan pengujian laboratorium.
Zat yang ditemukan meliputi asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, dan senyawa 1,4-dioksan. BPOM juga menyoroti sejumlah produk yang beredar, termasuk merek Madame Gie dan sampo antiketombe.
Asam retinoat dapat memicu iritasi kulit dan bersifat teratogenik atau berbahaya bagi janin. Deksametason juga berisiko menimbulkan dermatitis, jerawat, dan gangguan hormonal.
Hidrokinon dan merkuri menjadi perhatian karena dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen serta iritasi. Dalam penjelasan BPOM, merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ, termasuk ginjal.
Senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 turut disorot karena berpotensi memicu kanker. Pewarna merah K10 juga disebut dapat mengganggu fungsi hati.
Daftar produk yang ditarik
BPOM membatalkan nomor izin edar dan menarik produk-produk yang teridentifikasi mengandung bahan berbahaya atau tidak memenuhi ketentuan. Sejumlah produk juga diketahui diproduksi pihak yang tidak berhak atau tidak terdaftar di BPOM.
| Produk | Temuan | Status |
|---|---|---|
| BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream | Hidrokinon dan asam retinoat | Nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak |
| BRASOV Nail Polish No.125 | Pewarna merah K10 | Nomor izin edar dibatalkan |
| LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 | Merkuri | Nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak |
| MADAME GIE Madame Take5 01 | Pewarna merah K10 | Nomor izin edar dibatalkan |
| SELSUN 7 Herbal | Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas | Nomor izin edar dibatalkan |
| SELSUN 7 Flowers | Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas | Nomor izin edar dibatalkan |
| TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection | Deksametason | Nomor izin edar dibatalkan |
| TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream | Deksametason | Nomor izin edar dibatalkan |
| BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner | Hidrokinon dan asam retinoat | Tidak terdaftar di BPOM |
| MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream | Hidrokinon dan asam retinoat | Tidak terdaftar di BPOM |
| MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream | Hidrokinon dan asam retinoat | Tidak terdaftar di BPOM |
Dari daftar itu, empat merek berasal dari kontrak produksi, dua merek merupakan produk lokal, dua merek impor, dan tiga lainnya tidak memiliki izin edar. Komposisi berbahaya ditemukan pada produk perawatan kulit, toner, krim malam, hingga cat kuku.
Langkah tegas dan ancaman sanksi
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM mencabut izin edar dan menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, hingga impor produk terkait. Penertiban fasilitas produksi dan jalur distribusi juga dilakukan melalui unit pelaksana teknis di berbagai daerah.
Taruna menegaskan bahwa kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Ia juga menekankan tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
BPOM menilai masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. Lembaga itu menyatakan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana jika pelanggaran terus ditemukan.
Secara hukum, peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya melanggar Pasal 435 ayat (1) junto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum membeli kosmetik dan tidak mudah tergiur klaim hasil instan. Pengawasan juga disebut akan terus diperketat agar produk berbahaya tidak beredar luas di masyarakat.
Source: news.detik.com






