Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan kembali mendapat perhatian serius dari pemerintah. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa aturan baru itu harus disusun dengan harmonisasi regulasi yang ketat agar tidak bertabrakan dengan ketentuan yang sudah berlaku.
Pesan itu disampaikan dalam rapat kerja Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan bersama pemerintah dan DPD RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. Bima menilai naskah akademik perlu diselaraskan secara cermat supaya beleid yang lahir benar-benar memperkuat pembangunan wilayah kepulauan, bukan menambah masalah norma.
RUU Tidak Boleh Melahirkan Ketidaksesuaian Norma
Bima menekankan bahwa pembahasan RUU ini harus ditempatkan dalam kerangka besar tata kelola pemerintahan daerah, wilayah pesisir, dan ruang kelautan nasional. Menurut dia, regulasi baru tidak boleh menimbulkan ketidaksesuaian norma, baik dengan prinsip hukum internasional maupun dengan sistem ketatanegaraan NKRI.
Karena itu, penyusunan naskah akademik diminta mengacu pada aturan yang sudah lebih dulu berlaku. Pendekatan ini dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan sinkron, konsisten, dan berkelanjutan untuk daerah berciri kepulauan.
Sejumlah Aturan Lama Jadi Rujukan Penting
Dalam proses harmonisasi, Bima menyebut ada beberapa regulasi yang perlu menjadi perhatian utama. Di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Ia juga menyinggung UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS. Semua aturan itu disebut penting untuk memastikan RUU Daerah Kepulauan berdiri di atas fondasi hukum yang selaras dengan kerangka nasional dan internasional.
Tantangan Khas Daerah Kepulauan Masih Besar
Selain soal regulasi, Bima turut menyoroti tantangan yang selama ini dihadapi daerah berciri kepulauan. Masalah konektivitas, pelayanan publik, dan pemanfaatan potensi ekonomi berbasis kelautan disebut masih menjadi pekerjaan besar yang harus dijawab lewat kebijakan yang tepat.
Pemerintah, kata Bima, memahami kebutuhan daerah provinsi yang berciri kepulauan untuk memaksimalkan potensi wilayahnya. Dukungan terhadap daerah-daerah tersebut terus diberikan melalui berbagai instrumen kebijakan dan pendanaan pembangunan.
Harapan Agar Aturan Baru Memberi Dampak Nyata
Bima menilai penguatan regulasi untuk daerah kepulauan perlu diarahkan pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pembahasan RUU diharapkan mampu menghasilkan formulasi kebijakan yang selaras dengan kebutuhan daerah sekaligus kepentingan nasional.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPD RI yang mengusulkan RUU Daerah Kepulauan. Bima berharap proses pembahasan berjalan lancar dan melahirkan aturan yang benar-benar bermanfaat bagi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota Pansus DPR RI RUU Daerah Kepulauan yang dipimpin Mercy Chriesty Barends, Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Andi Sofyan Hasdam, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, serta perwakilan dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Source: www.viva.co.id






