BI Perpanjang Keringanan Kartu Kredit, Beban Minimum Payment Tetap Ringan

Bank Indonesia kembali memberi ruang lebih longgar bagi pemegang kartu kredit. Relaksasi pembayaran minimum dan denda kartu kredit diperpanjang hingga 31 Desember 2026, sehingga beban bulanan nasabah tetap tidak terlalu berat.

Kebijakan ini mempertahankan batas minimum pembayaran sebesar 5% dari total tagihan. Denda keterlambatan juga tetap ringan, yakni maksimal 1% dari total tagihan atau tidak lebih dari Rp100.000.

Kelonggaran yang masih dipertahankan

Perpanjangan ini membuat nasabah masih bisa mengelola tagihan dengan skema minimum payment yang sama seperti sebelumnya. Dengan aturan yang belum berubah, kartu kredit tetap berfungsi sebagai penyangga pengeluaran bagi banyak pengguna.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menyebut perpanjangan itu bersifat antisipatif. Ia menilai tekanan daya beli masyarakat dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional jika tidak diimbangi dukungan kebijakan.

“Kita tahu bahwa dengan adanya tekanan daya beli masyarakat, ini tentunya berdampak pada pertumbuhan,” ujar Filianingsih dalam pengumuman hasil RDG Juni 2026, dikutip Minggu (21/6/2026).

Transaksi kartu kredit masih menunjukkan kenaikan

BI menilai relaksasi ini dipakai secara optimal oleh nasabah. Indikasinya terlihat dari transaksi kartu kredit yang terus meningkat baik dari sisi volume maupun nominal.

Hingga pertengahan Juni 2026, volume transaksi kartu kredit mencapai 45,4 juta transaksi. Angka itu tumbuh 8,6% secara tahunan atau year on year.

Dari sisi nominal, transaksi kartu kredit menembus Rp42,9 triliun dan naik 13,4% secara tahunan. BI melihat tren ini sebagai tanda bahwa kelonggaran pembayaran masih dibutuhkan dan dimanfaatkan masyarakat, terutama kalangan menengah.

Dukungan untuk konsumsi dan pertumbuhan

Bank Indonesia berharap perpanjangan relaksasi membantu kelancaran pembayaran nasabah kartu kredit. Jika pembayaran tetap terjaga, kebijakan ini dinilai bisa memberi dorongan positif terhadap pertumbuhan kredit secara agregat.

Di tengah tekanan daya beli, kebijakan sistem pembayaran tersebut juga diposisikan sebagai salah satu cara menjaga aktivitas konsumsi tetap bergerak. BI menilai fleksibilitas pembayaran minimum dan denda yang ringan membantu belanja masyarakat tetap stabil tanpa menambah beban secara berlebihan.

Dengan kebijakan yang berlaku sampai akhir 31 Desember 2026, pemegang kartu kredit masih memiliki ruang lebih longgar untuk mengatur kewajiban bulanan. Sementara itu, BI tetap menempatkan relaksasi ini sebagai bagian dari dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi melalui sistem pembayaran yang adaptif.

Source: finansial.bisnis.com

Terkait