Bekerja di Pub Tak Otomatis Jadi TPPO, Polisi Masih Buru Pihak Lain Kasus Eltras

Polda NTT belum menutup penyidikan kasus dugaan TPPO yang menjerat 13 perempuan asal Jawa Barat di Pub Eltras, Kabupaten Sikka. Meski dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam rangkaian perkara itu.

Kasus ini juga menegaskan satu hal penting yang kerap disalahpahami publik, yakni bekerja di pub tidak otomatis berarti menjadi korban perdagangan orang. Dalam pandangan penyidik, status TPPO baru bisa disematkan jika unsur eksploitasi benar-benar terbukti.

Penyidik masih membuka peluang tersangka baru

Kasubdit III Renakta Ditreskrimum Polda NTT, AKBP Christian Tobing, mengatakan perkara Pub Eltras sudah masuk tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Namun proses hukum belum berhenti karena penyidik masih menelusuri siapa saja yang mungkin bekerja sama atau turut serta dalam tindak pidana tersebut.

Christian menyebut proses itu dilakukan bersama jaksa untuk memastikan apakah ada pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Jika bukti menunjukkan keterlibatan tambahan, maka penanganan perkara akan terus dikembangkan.

Dalam webinar bertema Perempuan Bukan Objek Eksploitasi: Belajar dari Sikka, Refleksi, Pencegahan, dan Perbaikan Bersama, Selasa (30/6/2026), ia menegaskan bahwa jumlah korban dan tersangka belum menutup kemungkinan hadirnya pelaku lain.

PerkaraKeteranganStatus
Korban13 perempuan asal Jawa BaratDiduga terdampak eksploitasi
Tersangka2 orangSudah ditetapkan
PenangananMasuk tahap IIBerkas dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan

Bekerja di pub belum cukup untuk menyebut TPPO

Christian menegaskan bahwa tempat kerja di pub tidak serta-merta membuat seseorang menjadi korban perdagangan orang. Penilaian itu harus dilihat dari ada tidaknya eksploitasi nyata, mulai dari cara perekrutan, perlakuan terhadap pekerja, hingga pemenuhan hak-hak mereka.

Menurut dia, seseorang yang bekerja di pub masih bisa berada dalam hubungan kerja yang sah bila sesuai perjanjian kerja, menerima haknya, dan tempat hiburan tersebut memiliki izin. Unsur TPPO baru menguat bila ada eksploitasi seksual, penjeratan utang, atau bentuk perlakuan merugikan lain yang bisa dibuktikan.

Untuk memastikan hal itu, penyidik membutuhkan alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli. Tanpa rangkaian pembuktian tersebut, status TPPO tidak bisa langsung disematkan hanya karena lokasi kerjanya berada di tempat hiburan malam.

Korban kerap tidak sadar sedang dieksploitasi

Di lapangan, polisi juga menghadapi tantangan lain karena sebagian korban tidak merasa dirinya dieksploitasi. Christian mengatakan banyak dari mereka justru menganggap pihak perekrut sebagai penolong karena telah memberi pekerjaan.

“Korban yang kami tangani, mereka tidak merasa bahwa mereka dieksploitasi. Padahal jika mereka tahu tentang hak-haknya, mereka dapat memperoleh hak yang jauh lebih besar daripada yang mereka terima sekarang,” ujarnya.

Ia menambahkan, pandangan semacam itu membuat praktik eksploitasi sulit disadari sejak awal. Padahal, di balik pemberian pekerjaan, bisa saja ada pihak yang mengambil keuntungan secara tidak bertanggung jawab.

“Mereka menganggap yang memberikan pekerjaan itu sebagai pahlawan ekonomi mereka. Padahal, mereka secara tidak langsung dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Christian.

Kasus Eltras masih terus ditelusuri

Kasus Pub Eltras mencuat setelah 13 perempuan asal Jawa Barat diduga menjadi korban eksploitasi saat bekerja di tempat hiburan malam tersebut. Fokus kepolisian kini tidak hanya pada penyelesaian berkas perkara, tetapi juga pada pembuktian unsur eksploitasi dan kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus itu.

Dengan begitu, perkara ini masih terbuka untuk berkembang bila penyidik menemukan bukti baru. Bagi kepolisian, yang menentukan bukan semata-mata jenis pekerjaannya, melainkan apakah ada unsur perdagangan orang yang benar-benar dapat dibuktikan dalam proses hukum.

Source: www.suara.com

Terkait