Satu keputusan kecil di jalan bisa berujung mahal saat kecelakaan terjadi. Melawan arus, menerobos lampu merah, atau memakai bahu jalan mungkin terasa seperti cara cepat menghemat waktu, tetapi tindakan itu bisa membuat klaim asuransi kendaraan ditolak.
Risikonya bukan hanya tilang atau potensi kecelakaan. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran lalu lintas juga dapat memutus perlindungan asuransi karena polis memang memuat syarat dan pengecualian yang wajib dipatuhi.
Pelanggaran yang bisa memicu penolakan klaim
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab II Pasal 3 menyebut ada kondisi tertentu yang membuat kerugian akibat kecelakaan tidak dijamin. Salah satunya ketika kendaraan digunakan dengan melanggar hukum atau aturan lalu lintas.
Artinya, jika kecelakaan dipicu oleh pelanggaran seperti melawan arus, menerobos lampu merah, atau menyerobot bahu jalan, perusahaan asuransi dapat menolak klaim. Biaya perbaikan kendaraan pun berpotensi harus ditanggung sendiri oleh pemilik atau pengemudi.
Deretan pelanggaran yang sering dianggap biasa
| Jenis pelanggaran | Contoh yang disebut | Dampak pada asuransi |
|---|---|---|
| Aturan lalu lintas | Melawan arus, menerobos lampu merah, memakai bahu jalan | Klaim berisiko ditolak bila kecelakaan terjadi saat pelanggaran dilakukan |
| Marka dan rambu | Melanggar marka dan rambu, berhenti di atas zebra cross | Dapat memperkuat alasan penolakan klaim |
| Kepatuhan berkendara | Tidak memakai sabuk pengaman, tidak memakai helm | Masuk kategori pelanggaran yang diperhitungkan dalam perlindungan |
| Legalitas pengemudi | Tidak membawa SIM dan STNK yang sah, SIM tidak berlaku | Klaim juga dapat terkendala |
Kebiasaan lain yang juga disebut berisiko adalah melebihi batas kecepatan maksimal, menggunakan trotoar, parkir liar di bahu jalan, dan masuk jalur yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan umum. Penggunaan jalur busway atau melintas di jalan yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor termasuk tindakan yang dapat memperbesar persoalan saat insiden terjadi.
Bukan hanya pelanggaran di jalan, kondisi pengemudi juga ikut menentukan. Jika kendaraan dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki SIM yang masih berlaku dan sesuai dengan jenis kendaraan, klaim asuransi bisa terkendala.
Kondisi yang membuat perlindungan makin lemah
Perusahaan asuransi juga berhak tidak memberikan jaminan bila kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang berada di bawah pengaruh alkohol, obat terlarang, atau bahan berbahaya lainnya. Selain itu, kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukan juga dapat menimbulkan masalah perlindungan.
Karena itu, penggunaan kendaraan perlu sesuai dengan yang tercantum di dalam polis agar manfaat asuransi tetap berjalan optimal. Iwan dari Asuransi Astra menegaskan bahwa pelanggaran yang terlihat kecil bisa menimbulkan kerugian besar dan tidak boleh dinormalisasi.
Risikonya berlapis, bukan cuma soal denda
Dampak pelanggaran lalu lintas tidak berhenti pada sanksi tilang. Pengendara juga berisiko mengalami kecelakaan fatal atau cedera berat, lalu masih menghadapi kemungkinan klaim asuransi ditolak.
Karena itu, mematuhi aturan dan rambu lalu lintas bukan hanya soal menghindari sanksi. Disiplin di jalan juga menentukan apakah perlindungan asuransi tetap berlaku saat risiko terburuk benar-benar terjadi.
Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, mengingatkan pemilik kendaraan untuk memastikan polis asuransi masih aktif dan SIM pengemudi masih berlaku. Ia juga menekankan pentingnya patuh berkendara agar perlindungan yang dibayar tidak hilang hanya karena keputusan singkat di jalan.
Source: otomotif.kompas.com






