Melawan Arus atau Terobos Lampu Merah, Klaim Asuransi Kendaraan Bisa Gugur

Satu keputusan kecil di jalan bisa berujung mahal saat kecelakaan terjadi. Melawan arus, menerobos lampu merah, atau memakai bahu jalan mungkin terasa seperti cara cepat menghemat waktu, tetapi tindakan itu bisa membuat klaim asuransi kendaraan ditolak.

Risikonya bukan hanya tilang atau potensi kecelakaan. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran lalu lintas juga dapat memutus perlindungan asuransi karena polis memang memuat syarat dan pengecualian yang wajib dipatuhi.

Pelanggaran yang bisa memicu penolakan klaim

Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab II Pasal 3 menyebut ada kondisi tertentu yang membuat kerugian akibat kecelakaan tidak dijamin. Salah satunya ketika kendaraan digunakan dengan melanggar hukum atau aturan lalu lintas.

Artinya, jika kecelakaan dipicu oleh pelanggaran seperti melawan arus, menerobos lampu merah, atau menyerobot bahu jalan, perusahaan asuransi dapat menolak klaim. Biaya perbaikan kendaraan pun berpotensi harus ditanggung sendiri oleh pemilik atau pengemudi.

Deretan pelanggaran yang sering dianggap biasa

Jenis pelanggaranContoh yang disebutDampak pada asuransi
Aturan lalu lintasMelawan arus, menerobos lampu merah, memakai bahu jalanKlaim berisiko ditolak bila kecelakaan terjadi saat pelanggaran dilakukan
Marka dan rambuMelanggar marka dan rambu, berhenti di atas zebra crossDapat memperkuat alasan penolakan klaim
Kepatuhan berkendaraTidak memakai sabuk pengaman, tidak memakai helmMasuk kategori pelanggaran yang diperhitungkan dalam perlindungan
Legalitas pengemudiTidak membawa SIM dan STNK yang sah, SIM tidak berlakuKlaim juga dapat terkendala

Kebiasaan lain yang juga disebut berisiko adalah melebihi batas kecepatan maksimal, menggunakan trotoar, parkir liar di bahu jalan, dan masuk jalur yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan umum. Penggunaan jalur busway atau melintas di jalan yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor termasuk tindakan yang dapat memperbesar persoalan saat insiden terjadi.

Bukan hanya pelanggaran di jalan, kondisi pengemudi juga ikut menentukan. Jika kendaraan dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki SIM yang masih berlaku dan sesuai dengan jenis kendaraan, klaim asuransi bisa terkendala.

Kondisi yang membuat perlindungan makin lemah

Perusahaan asuransi juga berhak tidak memberikan jaminan bila kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang berada di bawah pengaruh alkohol, obat terlarang, atau bahan berbahaya lainnya. Selain itu, kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukan juga dapat menimbulkan masalah perlindungan.

Karena itu, penggunaan kendaraan perlu sesuai dengan yang tercantum di dalam polis agar manfaat asuransi tetap berjalan optimal. Iwan dari Asuransi Astra menegaskan bahwa pelanggaran yang terlihat kecil bisa menimbulkan kerugian besar dan tidak boleh dinormalisasi.

Risikonya berlapis, bukan cuma soal denda

Dampak pelanggaran lalu lintas tidak berhenti pada sanksi tilang. Pengendara juga berisiko mengalami kecelakaan fatal atau cedera berat, lalu masih menghadapi kemungkinan klaim asuransi ditolak.

Karena itu, mematuhi aturan dan rambu lalu lintas bukan hanya soal menghindari sanksi. Disiplin di jalan juga menentukan apakah perlindungan asuransi tetap berlaku saat risiko terburuk benar-benar terjadi.

Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, mengingatkan pemilik kendaraan untuk memastikan polis asuransi masih aktif dan SIM pengemudi masih berlaku. Ia juga menekankan pentingnya patuh berkendara agar perlindungan yang dibayar tidak hilang hanya karena keputusan singkat di jalan.

Source: otomotif.kompas.com

Terkait