Pemerintah Kota Pekalongan menyalurkan BLT DBHCHT kepada ratusan buruh pabrik rokok untuk menjaga daya beli keluarga mereka. Bantuan ini diarahkan langsung ke pekerja yang menjadi bagian penting dari ekosistem industri hasil tembakau di daerah tersebut.
Momentum penyaluran dinilai tepat karena berdekatan dengan tahun ajaran baru. Dana bantuan bisa segera dipakai untuk kebutuhan rumah tangga yang lebih mendesak, termasuk belanja sehari-hari dan kebutuhan sekolah anak.
Buruh perempuan jadi penopang ekonomi keluarga
Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, menyerahkan bantuan itu kepada para pekerja tembakau di wilayahnya. Ia menyebut mayoritas pekerja di sektor ini adalah perempuan yang memegang peran besar sebagai penopang ekonomi keluarga.
Karena itu, BLT DBHCHT diharapkan memberi ruang bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga. Bantuan tersebut juga diposisikan sebagai bentuk pengembalian manfaat DBHCHT yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
| Informasi | Rincian |
|---|---|
| Penerima BLT DBHCHT | 500 orang |
| Nilai bantuan | Rp300.000 per bulan |
| Periode penyaluran | Mei dan Juni |
| Tujuan utama | Menjaga daya beli dan membantu pengeluaran keluarga pekerja |
DBHCHT dipakai lebih luas dari bantuan tunai
Pemkot Pekalongan tidak hanya menyalurkan bantuan langsung dari DBHCHT. Dana yang sama juga menopang layanan kesehatan gratis melalui program Universal Health Coverage atau UHC, serta mendukung pembangunan fisik dan nonfisik di daerah.
Di sektor ketenagakerjaan, DBHCHT dipakai untuk pelatihan tenaga kerja di Balai Latihan Kerja Kota Pekalongan. Program ini ditujukan untuk membantu mengurangi pengangguran dan meningkatkan keterampilan masyarakat yang membutuhkan akses kerja lebih baik.
Pengawasan rokok ilegal ikut diperkuat
Agar sumber dana tetap terjaga, Pemkot Pekalongan juga menjalankan pengawasan di lapangan melalui gerakan Gempur Rokok Ilegal. Langkah ini melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan industri legal tetap berjalan dan tidak terganggu oleh peredaran rokok ilegal.
Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi menjaga keberlanjutan penerimaan cukai yang kemudian dikembalikan lagi ke masyarakat. Dengan begitu, manfaat DBHCHT tidak berhenti pada penerima bantuan, tetapi juga menopang ekosistem ekonomi daerah secara lebih luas.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Pekalongan, Sugiyo, menjelaskan penyaluran BLT itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024. Menurut dia, DBHCHT dialokasikan untuk pembinaan lingkungan sosial, termasuk bantuan langsung bagi buruh pabrik agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
Untuk tahun 2026, jumlah penerima BLT DBHCHT di Kota Pekalongan mencapai 500 orang. Masing-masing menerima Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, yakni Mei dan Juni, sehingga bantuan ini diharapkan dapat membantu pengeluaran keluarga pekerja di tengah kebutuhan harian yang terus berjalan.
Source: mediaindonesia.com






