Bekas Tambang Bisa Pulih, Pohon Lokal Ini Jadi Kunci Reklamasi yang Sering Diabaikan

Lahan bekas tambang tidak otomatis rusak selamanya. Dalam seminar nasional KAGAMA HSE, para pembicara menegaskan bahwa pemulihan bisa berhasil bila reklamasi dilakukan tepat dan memakai jenis tanaman yang sesuai dengan karakter ekosistem setempat.

Sorotan terbesarnya ada pada satu hal: pemulihan tambang tidak cukup dengan menutup lubang galian. Area yang rusak harus dikembalikan fungsi ekologisnya agar lingkungan kembali stabil dan tidak terus menjadi sumber masalah.

Aturan reklamasi sudah jelas

Isu itu dibahas dalam seminar nasional Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada Health, Safety, and Environment yang digelar dua hari di Auditorium Lantai 5, Sekolah Pascasarjana UGM. Agenda tersebut mengangkat tema “Bridging Science, Policy, and Industry: Integrated Disaster Preparedness and Climate Resilience for Industrial Sectors” untuk memeriahkan Hari Lingkungan Hidup 2026.

Dr. Ir. Irdika Mansur, M.For. Sc., dosen senior Departemen Silvikultur Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta Pusat Studi Reklamasi Tambang LRI LPI IPB, menegaskan bahwa pemulihan bekas tambang sudah diatur dalam kebijakan pemerintah. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Kehutanan No. P.60 Tahun 2009 yang mewajibkan perusahaan tambang menanam minimal 40 persen jenis pohon lokal atau tanaman serbaguna berdaur panjang.

Ketentuan ini penting karena lahan bekas tambang kerap kehilangan struktur tanah, vegetasi, dan daya dukung bagi satwa. Jika diabaikan, area bekas operasi tambang bisa berubah menjadi sumber kerusakan lingkungan yang berkepanjangan.

Pohon lokal jadi kunci pemulihan

Irdika menyebut beberapa pohon lokal berumur panjang yang sudah berhasil ditanam di area reklamasi, yakni Ulin, Eboni, Meranti, Merbau, dan Kapur. Jenis-jenis itu dipilih karena memiliki nilai konservasi tinggi dan mendukung pemulihan ekosistem dalam jangka panjang.

Sebagian tanaman itu tumbuh sangat lambat. Ulin diperkirakan baru dapat dipanen setelah sekitar 100 tahun, sedangkan Eboni memerlukan waktu sekitar 50 tahun.

Selain kayu bernilai konservasi, reklamasi juga dapat memakai jenis penghasil hasil hutan bukan kayu. Damar, Gaharu, Kenanga, dan Kayu Putih disebut sebagai contoh yang bisa dimanfaatkan dalam skema pemulihan lahan.

Satwa liar kembali saat habitat membaik

Tanda pemulihan lahan tidak hanya terlihat dari pohon yang tumbuh. Menurut Irdika, satwa liar biasanya mulai muncul kembali ketika umur tanaman reklamasi mencapai 10 tahun ke atas.

Pada fase itu, semak belukar mulai terbentuk dan habitat di sekitarnya masih terhubung dengan hutan yang baik. Kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa struktur ekologi mulai pulih dan lahan tidak lagi sepenuhnya terisolasi.

Ia juga mencontohkan bahwa pada tahap awal reklamasi, tampilan kawasan memang belum menarik. Lahan biasanya masih didominasi tanaman pionir seperti sengon sebelum kemudian diperkaya dengan jenis lokal seperti Kapur dan Ulin.

Reklamasi juga bisa punya nilai ekonomi

Seminar itu juga menempatkan reklamasi sebagai peluang pemanfaatan lahan yang lebih produktif. Opsi yang disebut meliputi pengembangan kawasan perumahan, pariwisata, pemanfaatan kolam bekas tambang atau void untuk perikanan, serta energi terbarukan.

Ada pula integrasi pertanian dan peternakan lewat sistem silvopastura dan agroforestry kakao. Model ini dinilai dapat mengubah lahan bekas tambang menjadi ruang ekonomi yang tetap memiliki nilai keberlanjutan.

Dari forum itu, pesan yang mengemuka cukup tegas. Reklamasi tambang membutuhkan kombinasi ilmu, kepatuhan regulasi, dan pemilihan spesies pohon yang tepat agar lahan yang semula rusak bisa kembali berfungsi bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Source: www.suara.com

Baca Juga

Back to top button