Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Lama di Jateng, Relaksasi Berlaku Hingga Akhir 2026

Author: Cung Media

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi kelonggaran bagi warga yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor tahunan untuk kendaraan yang belum balik nama. Mulai 24 April hingga 31 Desember 2026, pembayaran dapat dilakukan tanpa melampirkan KTP pemilik lama.

Kebijakan ini dibuat untuk menjawab kendala yang sering muncul di lapangan saat kendaraan sudah berpindah tangan, tetapi pengurusan administrasi belum tuntas. Tim Pembina Samsat Jawa Tengah menerapkan aturan tersebut sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi Nasional Tim Pembina Samsat seluruh Indonesia di Semarang pada 22–23 April 2026.

Hanya berlaku untuk pajak tahunan

Plt Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menegaskan bahwa fasilitas ini hanya diterapkan untuk pembayaran PKB tahunan. Aturan tersebut tidak mengubah status hukum kepemilikan kendaraan, karena dokumen sah tetap menjadi dasar dalam administrasi.

Dalam keterangannya pada Sabtu (25/4/2026), Masrofi menyebut kebijakan ini disiapkan agar wajib pajak lebih mudah mengurus kewajiban tanpa mengabaikan ketertiban data. Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban balik nama tetap harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen yang tetap harus dibawa

Meski KTP pemilik lama tidak lagi dibutuhkan, wajib pajak tetap perlu menyiapkan sejumlah berkas saat datang ke layanan Samsat. Dokumen yang disebutkan antara lain STNK asli, identitas diri, dan surat pernyataan kepemilikan kendaraan.

Surat pernyataan itu menjadi bagian penting karena memuat kesediaan wajib pajak untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Dokumen tersebut juga dipakai untuk mendukung penataan administrasi kendaraan agar data tetap tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masa transisi menuju tertib administrasi

Pemprov Jawa Tengah menempatkan kebijakan ini sebagai langkah sementara untuk mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor secara bertahap. Pemerintah ingin memberi kemudahan kepada masyarakat sekaligus menjaga kepastian hukum dan validitas data kendaraan.

Masrofi menegaskan fasilitas tersebut tidak berlaku permanen dan akan berhenti pada akhir 2026. Setelah periode itu selesai, pelayanan akan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat diharapkan sudah menyelesaikan proses balik nama.

Dorong kepatuhan pajak dan pembaruan data

Selain mempermudah pembayaran, kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Pemprov Jateng menempatkan langkah ini sebagai bagian dari upaya memperbaiki basis data kendaraan bermotor agar lebih akurat.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga telah memberi relaksasi pajak kendaraan lain, termasuk potongan langsung 5 persen dari nilai pokok PKB dan pembebasan bea balik nama kendaraan bekas. Rangkaian kebijakan itu menunjukkan dorongan agar pembayaran pajak makin mudah, sementara administrasi kendaraan tetap tertata.

Bagi warga yang membeli kendaraan bekas tetapi belum sempat mengurus balik nama, fasilitas ini memberi ruang untuk tetap memenuhi kewajiban pajak tahunan tanpa harus mencari KTP pemilik lama. Meski begitu, kewajiban pembaruan data tetap menjadi bagian penting agar informasi kepemilikan kendaraan di Jawa Tengah tetap jelas dan sesuai aturan.

Source: indoraya.news
Terbaru