Batas tinggi maksimum 4,2 meter untuk kendaraan angkutan tidak berarti setiap truk dapat melintas aman di semua jalur Jakarta. Insiden di JPO Tendean dan kolong jembatan Matraman menunjukkan bahwa tinggi total kendaraan beserta muatannya harus menjadi perhatian utama.
Truk yang memenuhi dimensi rancang bangun tetap dapat berisiko apabila membawa alat berat dengan posisi atau bentuk yang menambah ketinggian. Ruang bebas pada setiap jembatan, JPO, dan kolong rel juga tidak selalu sama dengan batas tinggi kendaraan menurut regulasi.
Angka 4,2 Meter Bukan Patokan Tunggal
Director Karoseri Delima Jaya Winston Wiyanta menjelaskan, tinggi maksimum truk angkutan menurut regulasi mencapai 4,2 meter. Namun, ukuran itu harus disesuaikan dengan tipe sasis yang digunakan serta mendapat persetujuan melalui proses rancang bangun dan uji tipe.
“Tinggi maksimum di truk sesuai regulasi 4,2 meter. Itu pun harus sesuai tipe chassis truck dan harus diajukan izin SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe)-nya dulu untuk mendapatkan persetujuan tinggi maksimum,” ujar Winston, seperti dimuat Kompas.com.
Dengan demikian, pemilik armada maupun pembuat karoseri tidak bisa menetapkan tinggi kendaraan hanya berdasarkan angka batas tertinggi. Dimensi akhir harus mengikuti rancangan yang telah memperoleh persetujuan melalui SKRB dan SRUT.
| Komponen | Rentang Tinggi | Keterangan |
|---|---|---|
| Truk self loader standar | 2,6–3 meter | Tinggi saat belum membawa alat berat. |
| Karoseri truk umum | 3,8–4 meter | Rentang yang lazim diterapkan untuk menghadapi hambatan jalan. |
| Batas maksimum regulasi | 4,2 meter | Harus sesuai tipe sasis serta mendapat persetujuan. |
Ekskavator Dapat Menjadi Bagian Tertinggi
Peristiwa di JPO Tendean sempat memunculkan anggapan bahwa kendaraan yang terlibat merupakan truck crane. Winston meluruskan bahwa armada tersebut adalah truk self loader untuk mengangkut alat berat.
“Yang mentok di JPO Tendean itu truknya self loader namanya, untuk angkut alat berat, bukan truck crane,” kata Winston. Dalam kejadian itu, truk sedang membawa ekskavator sehingga bagian alat berat tersebut yang menyentuh JPO.
Truk self loader dalam kondisi kosong memiliki tinggi sekitar 2,6 meter hingga 3 meter. Dengan dimensi standar itu, kendaraan disebut aman melewati JPO sebelum ditambah muatan yang ukurannya lebih besar.
Masalah muncul ketika lengan ekskavator atau bagian lain dari alat berat tidak dihitung sebagai bagian dari tinggi total kendaraan. Posisi muatan dapat membuat kombinasi truk dan alat berat melampaui ruang bebas yang tersedia di bawah struktur jalan.
Rambu Ketinggian Harus Diperiksa Sebelum Berangkat
Kasus lain terjadi ketika sebuah truk molen tersangkut di bawah jembatan rel kereta di Matraman pada Kamis pagi, 16 Juli 2026. Kejadian itu menegaskan bahwa kelayakan dimensi kendaraan belum otomatis menjamin kendaraan dapat melewati seluruh rute.
Setiap kolong jembatan memiliki ruang bebas yang berbeda-beda. Operator armada perlu mencocokkan tinggi total kendaraan dengan rambu pembatas ketinggian yang dipasang di jalur yang akan dilewati.
Pemeriksaan itu semakin penting bagi pengangkut alat berat karena bentuk muatan tidak selalu seragam. Muatan juga dapat mengubah dimensi kendaraan secara signifikan, terutama bila bagian tertinggi tidak diposisikan serendah mungkin.
Pembatasan tinggi pada kisaran 3,8 meter hingga 4 meter lazim diterapkan oleh perusahaan karoseri agar truk lebih mudah menghadapi beragam hambatan jalan. Meski begitu, kesesuaian dokumen rancang bangun, sertifikasi uji tipe, serta kepatuhan terhadap rambu di lapangan tetap menjadi penentu keselamatan perjalanan.
