Biaya balik nama kendaraan bekas kini tidak lagi membebani pemilik seperti sebelumnya. Namun, keringanan itu tidak berarti proses perpindahan kepemilikan menjadi sepenuhnya gratis.
Pemerintah telah meniadakan bea balik nama kendaraan bekas di seluruh provinsi Indonesia. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menetapkan objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan atau saat kendaraan masih baru.
Biaya lain tetap muncul saat balik nama
Meski bea balik nama kendaraan bekas dihapus, pemilik tetap perlu menyiapkan sejumlah komponen biaya administrasi. Di dalam proses balik nama, pajak dan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP masih berlaku.
Komponen itu mencakup penerbitan STNK baru, TNKB baru, dan BPKB baru. Jika kendaraan bekas dipindahkan ke wilayah administrasi lain, pemilik juga dikenakan biaya mutasi.
Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB pokok dan opsen untuk tahun berikutnya tetap wajib dibayar. Bila ada denda pajak yang masih tertunggak, kewajiban itu juga harus diselesaikan terlebih dahulu.
| Komponen Biaya | Mobil | Motor |
|---|---|---|
| SWDKLLJ | Rp143 ribu | Rp35 ribu |
| Penerbitan STNK | Rp200 ribu | Rp100 ribu |
| Penerbitan TNKB | Rp100 ribu | Rp60 ribu |
| Penerbitan BPKB baru | Rp375 ribu | Rp225 ribu |
| Biaya mutasi keluar daerah | Rp250 ribu | Rp150 ribu |
Penghematan yang terasa, terutama untuk mobil mahal
Sebelum BBNKB II dihapus, pemilik kendaraan bekas yang ingin balik nama umumnya dikenai tarif sekitar 1 persen dari harga beli, tergantung tipe dan merek. Dalam contoh mobil seharga Rp200 juta, biaya BBNKB bisa mencapai sekitar Rp2 juta.
Dengan aturan baru, pemilik mobil bekas berharga Rp200 juta dapat menghemat biaya BBNKB II sekitar Rp2 juta saat proses balik nama. Besaran penghematan itu akan berbeda jika harga beli kendaraan lebih tinggi.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas segera mengurus balik nama. Langkah itu penting agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah.
Menurut kepolisian, pembaruan data kepemilikan juga membantu kelancaran pelayanan administrasi kepolisian di kemudian hari. Karena itu, penghapusan bea balik nama memang meringankan beban awal, tetapi proses administrasi kendaraan bekas tetap membutuhkan persiapan biaya lain yang tidak kecil.
