Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia telah melapor langsung kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai hasil evaluasi Izin Usaha Pertambangan yang berada di kawasan hutan. Laporan itu menjadi tindak lanjut instruksi presiden untuk menertibkan aktivitas tambang yang diduga melanggar aturan di area konservasi, hutan lindung, dan cagar alam.
Langkah ini menandai fase baru penanganan izin tambang bermasalah karena pemerintah mulai bergerak ke tahap eksekusi. Sinyal yang muncul pun cukup tegas: izin yang tidak jelas statusnya dapat dicabut tanpa banyak kompromi.
Arahan tegas dari Istana
Presiden Prabowo sebelumnya memberi tenggat satu pekan kepada jajaran kabinet untuk menyiapkan langkah penertiban. Dalam taklimat kabinet, ia menegaskan pemerintah tidak perlu ragu mengambil tindakan terhadap IUP yang bermasalah.
“Kalau enggak jelas, cabut semua itu IUP. Kita sudah tidak ada waktu untuk terlalu kasihan. Tidak ada kasihan sekarang. Kita hanya membela kepentingan nasional dan kepentingan rakyat,” ujar Prabowo dalam pernyataan pada pertemuan kabinet sebelumnya.
Pernyataan itu menunjukkan pendekatan yang lebih keras terhadap tata kelola sumber daya alam. Pemerintah ingin memastikan setiap izin tambang punya dasar hukum yang jelas dan tidak merugikan negara.
Peran Satgas Penertiban Kawasan Hutan
Penertiban dilakukan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH. Tim ini melibatkan Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri untuk memperkuat koordinasi di lapangan.
Keterlibatan lintas lembaga penting karena masalah tambang ilegal kerap terkait dengan tumpang tindih izin, pelanggaran kawasan, hingga dugaan penguasaan lahan tanpa prosedur yang benar. Pemerintah juga menempatkan operasi ini sebagai upaya mengembalikan fungsi kawasan hutan sesuai peruntukannya.
Fokus penertiban mencakup lahan seluas 4,2 juta hektare yang selama ini menjadi perhatian negara. Area itu dinilai perlu segera dipastikan status pemanfaatannya agar tidak terus dikuasai pihak yang melanggar aturan.
Skala persoalan tambang ilegal masih besar
Data Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memperlihatkan bahwa persoalan pertambangan tanpa izin masih luas. Hingga 2025, tercatat 1.517 titik Pertambangan Tanpa Izin atau PETI yang sudah dipetakan di 33 provinsi.
Komoditas yang paling banyak muncul dalam temuan tersebut adalah emas, batu bara, dan timah. Sebaran yang luas ini menunjukkan bahwa masalah tambang ilegal tidak berdiri di satu wilayah saja, melainkan terjadi di banyak daerah dengan pola yang berbeda.
Berikut contoh sebaran PETI yang tercatat dalam data tersebut:
- Aceh: 65 titik, komoditas emas.
- Sumatra Utara: 396 titik, komoditas emas pasir dan galian tanah.
- Sumatra Barat: 4 titik, komoditas emas.
- Sumatra Selatan: 7 titik, komoditas batu bara.
- Riau: 14 titik, komoditas tanah, batu bara, dan emas.
Tekanan pada perusahaan pemegang izin
Evaluasi IUP di kawasan hutan juga memberi sinyal bahwa perusahaan pemegang izin tidak lagi bisa hanya mengandalkan dokumen administratif. Pemerintah tampak ingin menguji apakah aktivitas di lapangan benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jika ditemukan pelanggaran, opsi pencabutan izin terbuka lebar. Mekanisme ini akan menjadi tolok ukur seberapa serius negara menegakkan aturan terhadap pelaku usaha yang beroperasi di kawasan sensitif.
Bahlil kini berada di posisi penting karena hasil evaluasi yang ia sampaikan ke Presiden menjadi dasar untuk langkah lanjutan. Bila keputusan tegas diambil, penertiban IUP ilegal akan menjadi salah satu contoh paling terlihat dari upaya pemerintah memperketat pengawasan tambang di kawasan hutan.







