
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebut penghitungan ulang harga BBM non-subsidi sudah hampir selesai. Proses ini dilakukan setelah pemerintah memutuskan tidak ada penyesuaian harga pada periode April 2026.
Pembahasan harga melibatkan PT Pertamina (Persero) dan badan usaha penyalur BBM swasta. Tahap koordinasi itu kini disebut telah masuk fase akhir untuk menentukan angka yang dinilai sesuai dengan kondisi pasar.
Mengacu pada pasar
Bahlil menegaskan BBM non-subsidi tidak diatur dengan mekanisme yang sama seperti BBM bersubsidi. Ia menjelaskan bahwa penetapan harga jenis BBM ini sudah mengikuti skema yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM tahun 2022 dan bertumpu pada mekanisme pasar.
Ia menyampaikan pemerintah tinggal menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penyesuaian. Dalam keterangannya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Bahlil mengatakan pembahasan bersama Pertamina dan swasta sudah mendekati selesai.
“BBM non-subsidi itu kan berdasarkan harga pasar,” kata Bahlil. Pernyataan itu memperlihatkan bahwa pemerintah menempatkan penyesuaian harga sebagai bagian dari aturan yang sudah disiapkan sejak beberapa tahun lalu.
Menjaga harga tetap kompetitif
Pemerintah menilai penyesuaian perlu dilakukan agar harga jual di tingkat konsumen tetap kompetitif. Di saat yang sama, harga juga harus tetap berada dalam batas keekonomian supaya badan usaha penyalur bisa menjalankan operasionalnya dengan stabil.
Bahlil mengatakan evaluasi dilakukan dengan melihat dinamika pasar dan masukan dari pelaku usaha. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan harga BBM non-subsidi tidak bergerak terlalu jauh dari angka ideal yang terbentuk di pasar.
Dalam penjelasannya, Bahlil juga menegaskan bahwa aturan soal harga BBM non-subsidi bukan kebijakan yang baru muncul. Ketentuan itu sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri ESDM, sehingga mekanisme penyesuaian berjalan di atas kerangka regulasi yang telah lebih dulu tersedia.
Subsidi tetap dipertahankan
Di sisi lain, pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi tidak berubah. Bahlil menegaskan perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang kurang mampu tetap menjadi prioritas utama dalam kebijakan energi nasional.
“Kalau yang subsidi tetap,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa negara hadir untuk membantu rakyat, tetapi dukungan itu harus diarahkan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Pernyataan tersebut menegaskan pemisahan kebijakan antara BBM bersubsidi dan non-subsidi. BBM bersubsidi dijaga agar tetap terjangkau, sementara BBM non-subsidi disesuaikan mengikuti harga pasar dengan pengawasan pemerintah.
Tahap akhir menuju keputusan
Dengan pembahasan yang sudah berada di tahap akhir, arah penyesuaian harga BBM non-subsidi tinggal menunggu keputusan final pemerintah. Proses ini sekaligus menjadi upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pasar, daya beli masyarakat, dan keberlanjutan subsidi negara.
Mengacu pada laporan CNBC Indonesia, mekanisme yang ditempuh tetap bertumpu pada pasar internasional, namun tetap diawasi ketat oleh pemerintah. Langkah itu diharapkan bisa menjaga kestabilan pasokan dan kelangsungan operasional badan usaha tanpa menambah beban subsidi.





