Truk Trailer Putar Balik Di Tol Semarang-Solo, Denda Ganda Dan Tilang Sudah Menanti

Aksi truk trailer yang putar balik di Tol Semarang-Solo memicu sorotan besar karena manuver itu dilakukan di jalur yang seharusnya satu arah. Lebih dari sekadar berbahaya, pengemudi juga menghadapi sanksi yang tidak ringan, mulai dari tilang hingga denda dua kali tarif tol jarak terjauh.

Peristiwa itu terjadi di ruas Tol Semarang-Solo Km 470 pada Selasa (2/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam video yang beredar, tampak truk berkepala hijau membawa peti kemas biru berputar arah di tengah jalan tol.

Manuver itu dilakukan dengan menerabas tiang pembatas lentur atau flexible post. Sejumlah mobil pribadi juga terlihat berhenti akibat aksi truk tersebut.

Kasat Lantas Polres Semarang Iptu Raymond Daniel Titaheluw mengatakan pengemudi sudah ditindak oleh polisi. Penindakan dilakukan oleh PJR Jateng, dan proses tilang telah dilaksanakan.

Polisi belum menjelaskan alasan sopir melakukan aksi itu. Namun, status penindakan sudah dipastikan berjalan.

Risiko besar di jalan tol

Putar balik di jalan tol bukan pelanggaran ringan. Jalan tol dirancang untuk arus satu arah dengan kecepatan tinggi, sehingga manuver berbalik arah sangat berisiko bagi pengguna jalan lain.

Pada kasus ini, risiko itu terlihat langsung karena kendaraan lain sampai berhenti. Kondisi seperti itu bisa memicu gangguan lalu lintas dan membahayakan keselamatan di sekitar lokasi.

PT Trans Marga Jateng juga menyoroti aspek keselamatan dari kejadian tersebut. Perusahaan menyebut tindakan putar balik di jalan tol tidak sesuai dengan ketentuan berlalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Direktur Utama PT Trans Marga Jateng, Prajudi, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengguna jalan atas kejadian itu. Ia menegaskan keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama.

Prajudi juga menyebut perusahaan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengawasan operasional. Langkah itu disebut sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan di Jalan Tol Semarang-Solo.

Sanksi yang menanti pengemudi

Ancaman denda untuk pelanggaran semacam ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol. Pada Pasal 86 ayat 2, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam kondisi tertentu.

Ketentuan itu berlaku jika pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk saat membayar tol. Aturan yang sama juga berlaku bila bukti tanda masuk rusak atau tidak sesuai dengan arah perjalanan.

Dalam kasus putar balik, unsur “tidak sesuai dengan arah perjalanan” menjadi penting. Manuver berlawanan arah dapat membuat perjalanan kendaraan tidak sesuai dengan bukti masuk yang semestinya.

Selain denda tol, pengemudi juga bisa terkena tilang karena melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 287 ayat (1), pelanggaran terhadap perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dipidana. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Dengan demikian, pelanggaran putar balik di tol bukan hanya urusan ketertiban berkendara. Ada konsekuensi administratif dan pidana ringan yang sama-sama bisa dikenakan kepada pelanggar.

Mengapa kasus ini menyita perhatian

Video kejadian itu cepat menyebar karena memperlihatkan pelanggaran yang jarang dilakukan secara terang-terangan di jalan tol. Kendaraan yang terlibat juga merupakan truk trailer pengangkut peti kemas, sehingga potensi dampak insiden terasa lebih besar.

Aksi menerabas flexible post ikut menambah perhatian publik. Pembatas itu seharusnya menjaga arus kendaraan tetap sesuai jalur, bukan dilintasi untuk memutar arah.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aturan di jalan tol berlaku lebih ketat dibanding jalan biasa. Pengendara tidak bisa berhenti, berputar arah, atau mengambil manuver di luar ketentuan hanya karena alasan praktis.

Hingga kini, alasan sopir melakukan aksi tersebut belum dijelaskan pihak kepolisian. Yang sudah pasti, pengemudi telah ditilang dan kasus ini kembali menegaskan bahwa putar balik di jalan tol dapat berujung pada sanksi yang serius.

Source: oto.detik.com

Baca Juga

Back to top button