Polri menyita tanah dan bangunan senilai sekitar Rp 14,4 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi pembiayaan proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya mengejar pemulihan kerugian negara yang nilainya disebut mencapai Rp 38,9 miliar.
Aset yang disita tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyasar aset milik para tersangka dalam perkara tersebut.
Kerugian Negara Jadi Fokus Pemulihan Aset
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyitaan dilakukan untuk memaksimalkan mekanisme asset recovery. Langkah ini diarahkan pada pemulihan kerugian negara dari dugaan penyimpangan pembiayaan yang melibatkan PT BAS.
Menurut keterangan Yusuf, nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,9 miliar didasarkan pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Beritasatu melaporkan keterangan itu disampaikan Yusuf dalam jumpa pers di Jakarta pada Senin (20/7/2026).
“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka,” kata Yusuf. Ia menyebut nilai aset yang telah diamankan diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar.
Fasilitas Rp 50 Miliar, Dana Cair Rp 67,31 Miliar
Perkara ini bermula dari fasilitas pembiayaan senilai Rp 50 miliar yang diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, pencairan dana secara bertahap dalam proses tersebut disebut mencapai Rp 67,31 miliar.
Penyidik menduga pencairan itu bukan sekadar terjadi karena kekeliruan administrasi. Polri menilai terdapat rangkaian tindakan yang saling berkaitan hingga dana negara diduga dicairkan tanpa dasar yang sah.
Yusuf mengatakan perkara tersebut diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan sengaja. Dugaan itu kini menjadi dasar penyidik untuk menelusuri proses pembiayaan, dokumen pendukung, hingga pihak-pihak yang terlibat.
| Tersangka | Jabatan | Status |
|---|---|---|
| IT | Investment Manager PT PPA (Persero) | Ditahan penyidik |
| FSN | Kepala Divisi Operasional PT BAS | Ditahan penyidik |
| FH | Direktur PT BAS | Narapidana perkara lain di Lapas Salemba |
Dua tersangka, yakni IT dan FSN, telah ditahan oleh penyidik dalam perkara ini. Sementara FH telah berstatus narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba.
Empat Tahap Penyimpangan yang Diduga Terjadi
Penyidik menyoroti proses due diligence dan analisis risiko sebelum fasilitas pembiayaan diberikan. Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung ke PT PLN Batu Bara disebut tidak dijalankan, meski prosedur itu dinyatakan sebagai kewajiban.
Masalah berikutnya diduga terjadi saat pemeriksaan keabsahan invoice serta dokumen pendukung. Dokumen tersebut diduga tidak diverifikasi, tetapi tetap dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjadi dasar pencairan dana.
Pengawasan terhadap mekanisme cash collateral juga menjadi perhatian penyidik. Pencairan diduga tetap dilakukan ketika persyaratan jaminan belum terpenuhi.
Pada tahap pencairan terakhir, penyidik menduga terdapat rekayasa rekening koran. Rangkaian dugaan pada sejumlah tahap itu terus didalami dalam penyidikan korupsi pembiayaan batu bara yang ditangani Polri.
Penyitaan aset tidak menghentikan proses penelusuran perkara. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengurai aliran pencairan dana serta keterkaitan pihak-pihak dalam pembiayaan PT BAS.
