Asbuton Disiapkan Jadi Andalan Baru RI, Impor Aspal Dibidik Turun 30 Persen

Pemerintah mempercepat penyusunan aturan baru untuk penggunaan Aspal Buton atau Asbuton olahan sebagai langkah menekan ketergantungan pada aspal impor. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menargetkan rancangan peraturan menteri itu selesai dalam 1–2 minggu ke depan agar segera diterapkan di sektor konstruksi.

Kebijakan ini disiapkan untuk memperbesar pemakaian material lokal dalam pembangunan jalan nasional. Selama ini, kebutuhan aspal di dalam negeri masih banyak dipenuhi dari impor, sehingga pemerintah ingin menaikkan porsi Asbuton yang berasal dari sumber daya domestik.

Skema awal dimulai dari A30

Pemerintah akan memulai penerapan dari skema A30, yakni campuran aspal dengan kandungan Asbuton sebesar 30 persen. Skema ini dinilai paling realistis karena tidak memerlukan penyesuaian besar dari pelaksana di lapangan.

Dody menyebut penggunaan Asbuton secara teknis bukan persoalan besar. Namun, pemerintah tetap memerlukan payung hukum agar implementasinya berjalan lebih luas, tertib, dan bisa langsung dipakai oleh pelaku jasa konstruksi.

“Secara teknis bukan sesuatu yang besar, tetapi kita tetap perlu payung hukum,” kata Dody dalam siaran pers, Minggu, 19 April 2026. Pemerintah juga ingin aturan itu segera meluncur agar proyek-proyek jalan bisa mulai menyerap Asbuton olahan.

Target menekan impor aspal 30 persen

Kebijakan Asbuton ditempatkan sebagai bagian dari strategi besar untuk mengurangi impor aspal nasional. Pemerintah menargetkan penurunan impor aspal setidaknya 30 persen lewat peningkatan pemanfaatan material dalam negeri.

Dody membandingkan langkah ini dengan kebijakan bauran energi seperti B10, B20, hingga B30. Bedanya, untuk aspal pemerintah langsung mendorong skema A30 karena dianggap sudah memungkinkan untuk dijalankan dari sisi teknis.

“Kita ingin menurunkan impor aspal, minimal sekitar 30 persen. Kita belajar dari kebijakan energi seperti B10, B20, hingga B30,” ujarnya. Ia menambahkan, sektor aspal tidak perlu memulai dari skala yang lebih rendah karena penerapan A30 dinilai sudah siap.

Porsi Asbuton masih kecil

Saat ini, penggunaan Asbuton di Indonesia masih berada di kisaran 4 persen dari total konsumsi aspal nasional. Dengan aturan baru, pemerintah ingin menaikkan porsi itu menjadi sekitar 30 persen agar kebutuhan infrastruktur jalan lebih banyak ditopang sumber daya domestik.

Perubahan komposisi tersebut juga akan menekan porsi aspal minyak impor. Pemerintah memproyeksikan porsi impor turun dari 78 persen menjadi sekitar 52 persen, sementara aspal minyak lokal tetap berada di kisaran 18 persen.

Langkah ini menjadi penting karena menunjukkan ruang penggantian bahan baku masih besar. Dengan porsi Asbuton yang lebih tinggi, kebutuhan konstruksi nasional diharapkan tidak terlalu bergantung pada pasokan luar negeri.

Manfaat ekonomi yang dibidik

Pemerintah menilai optimalisasi Asbuton tidak hanya sebatas pengganti impor. Kebijakan ini juga diproyeksikan memberi manfaat ekonomi yang lebih luas, termasuk penghematan devisa yang diperkirakan mencapai Rp4,08 triliun per tahun jika pemanfaatannya berjalan optimal.

Selain itu, pemerintah menghitung potensi tambahan penerimaan pajak domestik sekitar Rp1,6 triliun per tahun. Dampak bergandanya juga disebut bisa mencapai Rp22,67 triliun dari penguatan rantai industri Asbuton di dalam negeri.

Asbuton juga dipandang membuka peluang kerja baru lewat pengembangan industri pengolahan di tanah air. Di tengah tekanan global seperti lonjakan harga energi, gangguan rantai pasok, dan dinamika geopolitik, material lokal ini dinilai bisa membantu memperkuat kemandirian sektor konstruksi.

Aturan yang sedang disusun

Rancangan Peraturan Menteri yang tengah dikebut akan mengatur implementasi Asbuton secara lebih rinci. Aturan tersebut akan memuat target penggunaan pada ruas jalan prioritas, tata cara pengadaan lewat E-Katalog, serta pemberian insentif bagi pengguna Asbuton olahan.

Regulasi itu juga akan memperkuat rantai pasok dan pembinaan teknis bagi pelaku jasa konstruksi. Pemerintah turut mendorong pemenuhan Standar Nasional Indonesia dan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri minimal 40 persen untuk memperkuat industri pengolahan Asbuton domestik.

Dengan skema A30 dan payung hukum yang disiapkan lebih cepat, pemerintah menempatkan Asbuton sebagai instrumen penting untuk mengurangi impor sekaligus memperbesar peran material lokal dalam proyek infrastruktur nasional.

Source: www.viva.co.id

Baca Juga

Back to top button