Anak Krakatau Naik Siaga, Wisatawan Kini Dilarang Masuk Radius 3 Kilometer

Author: Cung Media

Aktivitas Gunung Anak Krakatau di Lampung kembali naik dan kini berada pada Level III atau Siaga. Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan status itu dari Level II atau Waspada mulai 2 Juli 2026 pukul 16.30 WIB.

Status baru ini berarti gunung api tersebut tidak lagi berada pada kondisi normal dan berpotensi mengalami erupsi sewaktu-waktu. Karena itu, warga, wisatawan, dan pendaki diminta tidak lengah saat berada di kawasan sekitar gunung.

Aktivitas Gunung Meningkat Bertahap

Badan Geologi menyebut kenaikan status dilakukan setelah pemantauan menunjukkan tren aktivitas yang terus meningkat dalam beberapa pekan terakhir. Tanda-tandanya terlihat dari emisi gas vulkanik yang makin kuat, aktivitas kegempaan yang naik, serta anomali panas di area kawah.

Data yang dikutip pada Sabtu, 4 Juli 2026, menunjukkan gejala itu sudah terpantau sejak awal Juni 2026. Sejak 1 Juni 2026, tercatat emisi gas sulfur dioksida atau SO₂, anomali panas, titik api di kawah, asap kawah yang meningkat, serta gempa vulkanik dangkal yang signifikan.

Periode Temuan Pemantauan Dampak Aktivitas
Awal Juni 2026 SO₂, anomali panas, titik api di kawah, asap kawah meningkat Menunjukkan aktivitas vulkanik naik
18-19 Juni 2026 Gempa hembusan, hybrid/fase banyak, dan low frequency Rerata lebih dari 50 kali per hari
16 Juni hingga 2 Juli 2026 pukul 14.05 WIB Berbagai jenis gempa vulkanik dan tektonik, deformasi fluktuatif Pola cenderung konstan hingga inflasi rendah

Pada 18-19 Juni 2026, rerata gempa hembusan, hybrid/fase banyak, dan low frequency tercatat lebih dari 50 kali per hari. Lalu pada 16 Juni hingga 2 Juli 2026 pukul 14.05 WIB, berbagai jenis gempa vulkanik dan tektonik masih terpantau, sementara data deformasi menunjukkan pola fluktuatif yang cenderung konstan hingga inflasi rendah.

Apa Arti Status Siaga Bagi Publik

Level III atau Siaga menandakan aktivitas Gunung Anak Krakatau meningkat dibanding kondisi normal. Pada tahap ini, potensi erupsi dapat terjadi kapan saja sehingga kewaspadaan harus ditingkatkan.

Badan Geologi menetapkan status tersebut untuk menekan risiko bagi masyarakat dan wisatawan di sekitar kawasan gunung. Artinya, aktivitas di wilayah dekat gunung tidak bisa dilakukan secara bebas seperti saat kondisi aman.

Larangan Utama di Kawasan Gunung

Badan Geologi meminta masyarakat, pengunjung, wisatawan, dan pendaki tidak memasuki area dalam radius 3 kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau. Larangan ini menjadi langkah utama untuk menghindari paparan langsung terhadap bahaya letusan maupun material vulkanik.

Selain itu, masyarakat diminta mewaspadai ancaman awan panas, aliran lava, lontaran batu pijar, dan hujan abu dengan intensitas lebat. Risiko-risiko tersebut dapat muncul tanpa banyak tanda jika aktivitas gunung terus meningkat.

Warga Pesisir Diminta Tetap Tenang

Badan Geologi juga mengimbau warga di pesisir Banten dan Lampung agar tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya, termasuk isu tsunami. Masyarakat diminta hanya mengikuti informasi resmi dari BPBD, Badan Geologi, dan instansi pemerintah terkait.

Di tengah kondisi siaga ini, aktivitas harian masyarakat tetap bisa berjalan selama mengikuti arahan otoritas. Pemantauan resmi menjadi kunci agar warga dan wisatawan tidak mengambil risiko di kawasan yang masih aktif tersebut.

Source: www.medcom.id
Terbaru