Pengembalian amplop yang disebut diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak serta-merta menutup peluang proses pidana. Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai peristiwa hukum dapat dianggap terjadi sejak uang itu diberikan.
Menurut Fickar, status Raja Juli sebagai pejabat publik membuka kemungkinan penerapan ketentuan suap maupun gratifikasi. Ia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menelusuri perkara tersebut agar penegakan hukum memberi efek jera.
“Dengan demikian RJ sebagai pejabat publik masih bisa terus diproses hukum dengan menggunakan pasal suap ataupun gratifikasi,” kata Fickar kepada Suara.com, Sabtu (18/7/2026). Pandangan itu muncul setelah amplop dari Bupati Nonaktif Kuantan Singingi Suhardiman Amby disebut telah dikembalikan.
Amplop dilaporkan dikembalikan setelah audiensi
Raja Juli mengakui adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia menyatakan pertemuan itu diajukan melalui surat resmi, berlangsung terbuka, dipublikasikan di media sosial, serta memiliki daftar hadir dan notulensi.
Menurut Raja Juli, amplop tersebut tertutup map dan baru diketahui setelah pertemuan selesai. Ia mengaku tidak mengetahui isinya lalu meminta ajudannya mengembalikan amplop itu karena merasa tidak berhak atas pemberian tersebut.
“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujar Raja Juli. Amplop itu disebut baru diserahkan kembali kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 dengan surat jalan dari Sekjen Kementerian Kehutanan.
Raja Juli juga menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, Fickar memandang pengembalian maupun pelaporan itu tidak otomatis menghapus dugaan peristiwa hukum yang telah berlangsung.
Dugaan dana berasal dari SHU petani
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengumpulan uang dari sisa hasil usaha atau SHU anggota Koperasi Unit Desa di Kuantan Singingi. Dana tersebut diduga dihimpun untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas atau HPT.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Pemerintah daerah, menurut dia, memiliki kewenangan dalam rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.
KPK menduga uang itu berasal dari 914 anggota KUD dan berkaitan dengan pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektar. Uang tersebut disebut dikonversi menjadi dolar Singapura sebelum diberikan kepada Raja Juli dalam amplop.
Taufik mengatakan sebagian SHU para petani diduga diminta untuk kepentingan tersebut. Penghasilan petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan disebut diduga dipotong hingga setengahnya.
Status tiga tersangka dalam perkara yang diumumkan KPK
| Pihak | Posisi | Informasi perkara |
|---|---|---|
| Suhardiman Amby | Bupati Nonaktif Kuantan Singingi | Tersangka penerima dalam dugaan suap jual beli jabatan. |
| Zulkarnain | Sekda Kuantan Singingi | Tersangka pihak pemberi dalam dugaan suap jual beli jabatan. |
| Ardiles | Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant | Tersangka pihak pemberi dalam dugaan suap jual beli jabatan. |
KPK sebelumnya menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan. Suhardiman dan Zulkarnain ditahan selama 20 hari pertama, dari 1 Juli hingga 20 Juli 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ardiles telah menjalani penahanan sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026 karena lebih dahulu diamankan. Suhardiman dan Zulkarnain disebut menyerahkan diri pada malam 30 Juni 2026.
Suhardiman sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidana yang disebut KPK.
Dalam perkara yang telah diumumkan, ketiga nama tersebut berstatus tersangka terkait dugaan suap jual beli jabatan. Dugaan pemberian amplop untuk urusan pelepasan kawasan HPT menjadi konteks yang turut disorot dalam pemeriksaan kasus ini.
Source: www.suara.com






