Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan perubahan usia pensiun anggota Polri bukan sekadar soal administrasi internal. Menurut dia, penyesuaian itu dimasukkan dalam substansi RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri untuk menghadirkan rasa adil, karena aturan pensiun di lembaga negara lain sudah lebih dulu diselaraskan.
Supratman menyampaikan hal itu usai rapat RUU Polri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menilai pembahasan batas usia pensiun polisi memang tidak bisa dipisahkan dari perkembangan aturan pada penegak hukum dan aparatur sipil negara lain.
Disesuaikan agar tidak tertinggal dari lembaga lain
Supratman mencontohkan aturan pensiun PNS yang disebutnya kini berada di angka 60 tahun, meski ada juga yang 58 tahun dan jabatan fungsional tertentu bisa mencapai 65 tahun. Ia juga menyinggung perubahan pada UU TNI dan UU Kejaksaan yang sama-sama telah menyesuaikan usia pensiun menjadi 60 tahun.
Menurut dia, penyelarasan itu penting supaya Polri tidak tertinggal jauh dari institusi lain yang juga menjalankan fungsi pelayanan negara. Dari sudut pandang pemerintah, penyesuaian masa dinas menjadi bagian dari prinsip keadilan dalam pengaturan usia pensiun.
Dikaitkan dengan harapan hidup dan masa produktif
Alasan lain yang ikut mengemuka adalah angka harapan hidup masyarakat. Supratman menilai, semakin tinggi harapan hidup, semakin panjang pula usia produktif yang layak dipertimbangkan dalam menentukan masa pensiun.
Ia menyebut penyesuaian usia pensiun diharapkan dapat mendukung lahirnya aparat penegak hukum yang berkualitas. Dengan masa dinas yang lebih selaras, organisasi juga dinilai memiliki ruang lebih luas untuk memanfaatkan pengalaman personel yang masih produktif.
Bukan otomatis memperpanjang jabatan Kapolri
Di tengah pembahasan itu, Supratman menepis anggapan bahwa perubahan usia pensiun dalam RUU Polri otomatis berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan Kapolri. Ia menegaskan jabatan tertinggi di kepolisian tetap menjadi kewenangan presiden.
Ia juga menekankan bahwa keputusan mengenai siapa yang menjabat Kapolri adalah hak prerogatif presiden. Karena itu, perubahan batas usia pensiun tidak bisa langsung dibaca sebagai pengaturan masa jabatan pimpinan Polri.
Masuk pembahasan DPR dan pemerintah
Pembahasan RUU Polri sudah bergulir di DPR bersama pemerintah. Dalam rapat di Senayan, Komisi III DPR dan Kementerian Hukum sama-sama menyebut penyesuaian usia pensiun sebagai salah satu materi yang dibahas.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pengaturan usia pensiun anggota Polri perlu dibuat lebih jelas dan terukur sesuai kebutuhan organisasi. Pemerintah juga mendorong DPR agar penyesuaian itu menjadi bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional.
RUU Polri sendiri telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pekan lalu. Komisi III juga telah menyetujui pembentukan Panitia Kerja RUU Polri yang dipimpin Habiburokhman, sehingga pembahasan substansi, termasuk soal usia pensiun, akan masuk ke tahap yang lebih rinci.
Dalam dinamika pembahasan ini, usia pensiun polisi menjadi salah satu isu yang paling disorot karena menyangkut kesetaraan perlakuan antarlembaga negara. Pemerintah menempatkan perubahan itu sebagai upaya menyesuaikan aturan dengan kebutuhan organisasi, perkembangan usia produktif, dan standar yang sudah lebih dulu berlaku di TNI, kejaksaan, serta sebagian skema pensiun PNS.
Source: www.viva.co.id






