Penanganan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah diminta tetap dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai Komisi Pemberantasan Korupsi belum perlu mengambil alih penyidikan selama prosesnya berjalan semestinya.
Posisi Febrie sebagai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus membuat perkara ini mendapat perhatian luas. Karena itu, Yusril menekankan pentingnya proses yang profesional dan transparan agar publik dapat mengawasi penanganannya.
Kejagung Diminta Diberi Ruang Menyidik
Yusril menyampaikan pandangan tersebut setelah Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin. Ia meminta Kejaksaan Agung diberi kesempatan untuk menuntaskan penyidikan yang telah berada di institusi tersebut.
Menurut Yusril, kewenangan pengambilalihan perkara oleh KPK tidak berarti harus digunakan secara otomatis. Langkah itu baru menjadi relevan apabila penanganan di lembaga lain tidak lagi berjalan profesional, terbuka, atau sesuai jalur hukum.
“Meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tapi kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan. Saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan,” tutur Yusril.
Pernyataan tersebut juga menjadi respons atas kekhawatiran sejumlah pihak mengenai penanganan perkara yang berkaitan dengan mantan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Yusril menilai pengawasan publik perlu diperkuat, tanpa buru-buru menyimpulkan bahwa penyidikan harus dipindahkan ke KPK.
Ruang Supervisi KPK Tetap Terbuka
KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap perkara korupsi yang ditangani Kepolisian RI maupun Kejaksaan Agung. Supervisi dapat digunakan untuk memantau apakah tahapan penyelidikan dan penyidikan berlangsung sebagaimana mestinya.
Selain mengawasi, KPK dapat mengambil alih penanganan perkara dalam kondisi tertentu. Syarat tersebut berkaitan dengan kelancaran penyidikan, keterlibatan aparat penegak hukum, perhatian masyarakat, serta nilai dana perkara.
| Situasi Perkara | Kewenangan KPK |
|---|---|
| Penyidikan berjalan profesional dan transparan | Melakukan supervisi |
| Penyidikan berlarut-larut | Dapat mengambil alih perkara |
| Melibatkan aparat penegak hukum | Dapat menjadi dasar pengambilalihan |
| Menarik perhatian masyarakat dan berkaitan dengan dana di atas Rp1 miliar | Dapat menjadi dasar pengambilalihan |
Kasus Febrie termasuk menjadi perhatian karena jabatan yang pernah diembannya sebagai Jampidsus. Namun, Yusril menegaskan bahwa aspek tersebut tidak dengan sendirinya membuat KPK harus langsung menggunakan kewenangan pengambilalihan.
Pengawasan Publik Jadi Penekanan
Yusril mengajak masyarakat mencermati perkembangan penyidikan secara berkelanjutan. Menurutnya, publik dapat menilai apakah proses hukum dilakukan secara terbuka dan memenuhi standar profesionalitas.
Pengawasan itu tidak hanya dibebankan kepada lembaga penegak hukum. Keterbukaan proses dinilai penting untuk menjawab keraguan yang muncul karena perkara ini ditangani oleh institusi yang pernah menjadi tempat Febrie bertugas.
Dalam pandangan Yusril, penyidikan yang tetap berada di Kejaksaan Agung harus berjalan “on the track”. Apabila proses tersebut berlangsung sesuai ketentuan, tidak ada alasan untuk segera memindahkan penanganan perkara ke KPK.
Berkas Perkara Dilimpahkan dari Polri
Perkara ini sebelumnya diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Febrie tersangkut dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.
Pada 11 Juli 2026, Febrie mengumumkan pengunduran dirinya. Pada hari yang sama, kepolisian mengumumkan status tersangkanya dalam perkara itu.
Tidak lama setelah penetapan tersangka, Polri melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut membuat penyidikan berada di tangan Kejagung, sementara KPK tetap dapat menjalankan fungsi supervisinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Yusril menempatkan transparansi dan profesionalitas sebagai ukuran utama dalam kelanjutan penanganan perkara ini. Pengambilalihan oleh KPK baru dapat dipertimbangkan apabila proses di Kejaksaan Agung tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Source: www.viva.co.id






