Akhiri Penantian 22 Tahun, RUU PPRT Resmi Disepakati Pemerintah dan DPR

Pemerintah bersama DPR RI akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini mengakhiri penantian selama 22 tahun untuk menghadirkan kepastian hukum, pelindungan, dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Pengesahan itu memiliki makna simbolis karena bertepatan dengan Hari Kartini dan disebut menjadi kado menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2026. Momen tersebut juga menandai babak baru dalam pengaturan hubungan kerja di sektor domestik yang selama ini kerap luput dari perlindungan memadai.

Sidang Paripurna Menjadi Penentu

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sidang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026) dan dihadiri sejumlah wakil pemerintah.

Mereka yang hadir antara lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan. Dalam forum itu, Puan menyampaikan terima kasih kepada para menteri yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut.

Tujuan Utama: Kepastian Hukum dan Pencegahan Pelanggaran

Mewakili pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa UU PPRT disiapkan untuk memberi kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja. Ia juga menekankan bahwa aturan ini bertujuan mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga.

Supratman menyatakan pemerintah setuju RUU PPRT disahkan setelah mempertimbangkan pandangan fraksi-fraksi di DPR. Dalam keterangannya, pembentukan aturan ini juga diarahkan agar hubungan kerja berlangsung harmonis dengan menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyambut baik pengesahan tersebut. Ia menyebut pembahasan RUU PPRT sudah diusulkan sejak 2004 dan baru tuntas melalui pengesahan pada 21 April 2026.

Landasan Baru bagi Pekerja Rumah Tangga

Afriansyah menilai UU PPRT akan menjadi landasan yuridis penting bagi perlindungan PRT di Indonesia. Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI yang dinilai bekerja dengan dedikasi hingga pembahasan dapat diselesaikan.

Aturan baru ini memuat sejumlah pokok pengaturan yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak dalam relasi kerja domestik. Salah satu poin pentingnya adalah pengakuan terhadap perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan agar hubungan kerja memiliki batas yang lebih jelas.

UU PPRT juga mengatur hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang harus didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja. Dengan dasar itu, posisi kedua pihak diharapkan lebih terlindungi karena hak dan kewajibannya tertulis secara lebih tegas.

Apa Saja yang Diatur dalam UU PPRT

Selain hubungan kerja, UU PPRT turut mencakup hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga atau P3RT. Pengaturan ini memberi kerangka yang lebih kuat bagi tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja di sektor rumah tangga.

Aturan tersebut juga memuat pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga. Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan perizinan berusaha bagi P3RT untuk memperkuat pengawasan atas penyediaan tenaga kerja di sektor ini.

Materi lain yang diatur meliputi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelindungan pekerja rumah tangga. Selain itu, UU PPRT juga membuka ruang penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, pekerja rumah tangga, dan atau P3RT secara lebih tertib.

Peran Masyarakat dan Harapan Perlindungan yang Lebih Luas

UU PPRT juga menegaskan peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan PRT tidak hanya menjadi urusan pemerintah dan DPR, tetapi juga membutuhkan dukungan lingkungan sosial yang lebih luas.

Dengan disahkannya aturan ini, pekerja rumah tangga kini memperoleh dasar hukum yang lebih jelas setelah menunggu selama puluhan tahun. Kehadiran UU PPRT diharapkan dapat memperkuat perlindungan, memperjelas relasi kerja, dan mengurangi risiko perlakuan tidak adil dalam pekerjaan domestik yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan banyak keluarga di Indonesia.

Terkait