Penahanan Aiptu N oleh Propam Polda Jawa Tengah membuat kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MAN masuk ke dua jalur pemeriksaan sekaligus. Di satu sisi ada proses pidana di Bareskrim Polri, di sisi lain ada pemeriksaan etik dan disiplin di internal kepolisian.
Kasus ini mencuri perhatian karena laporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026, menyebut peristiwa yang dipersoalkan sudah berlangsung sejak Desember 2023. Dari keterangan MAN, dugaan penganiayaan itu berawal dari perselisihan dengan anggota Polres Tegal tersebut.
Proses pidana dan etik berjalan bersamaan
Polda Jawa Tengah langsung memeriksa Aiptu N setelah laporan pidana diterima. Pemeriksaan itu mencakup dugaan pelanggaran disiplin serta Kode Etik Profesi Polri yang melekat pada anggota tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menyampaikan bahwa Bidpropam bergerak begitu informasi diterima. Ia juga menegaskan bahwa Aiptu N kini telah ditahan oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, penanganan perkara pidana berada di tangan penyidik Bareskrim Polri. Artanto menyebut Bidpropam Polda Jawa Tengah tetap mengawal pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota yang bersangkutan.
Sikap Polda Jawa Tengah
Artanto menekankan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas anggota yang terbukti melanggar. Ia juga menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah tidak memberi toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran oleh anggota.
Menurut dia, seluruh proses akan dijalankan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Ia menambahkan bahwa setiap anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun melanggar Kode Etik Profesi Polri akan diproses tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat kepolisian yang harus menghadapi pemeriksaan internal sekaligus proses pidana. Laporan korban kini membuka jalan bagi penyidikan lanjutan atas dugaan penganiayaan yang disebut sudah berawal sejak akhir 2023.
Source: regional.kompas.com






