Keributan di sebuah kafe di Jalan Limunjan, Kelurahan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, berubah menjadi penikaman yang melukai dua pemuda. Korban masing-masing berinisial RS (28) dan HAS (22) harus menjalani penanganan medis akibat luka tusuk serius.
Peristiwa ini bermula dari adu mulut antarpengunjung yang memanas pada dini hari. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku berinisial MYN tidak lama setelah kejadian.
Keributan Berawal Saat Kafe Masih Ramai Pengunjung
Kapolres Berau AKB Ridho Tri Putranto melalui Kapolsek Sambaliung Iptu Agus Riadi bersama Kasi Humas Polres Berau IPTU Suradi membenarkan kejadian tersebut kepada Media Indonesia, Selasa (14/7). Berdasarkan keterangan saksi, insiden terjadi pada Minggu (12/7) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.
Sebelum penusukan, korban datang ke kafe bersama rekan-rekannya pada Sabtu (11/7) malam sekitar pukul 21.00 Wita. Situasi mulai memanas menjelang pukul 00.30 Wita ketika mereka terlibat adu mulut dengan pengunjung lain hingga memicu keributan di dalam kafe.
| Korban | Umur | Luka |
|---|---|---|
| RS | 28 | Luka tusuk di bagian tengah perut |
| HAS | 22 | Luka tusuk serius di dada sebelah kiri |
Usai penusukan, pelaku bersama kelompoknya langsung meninggalkan lokasi. Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian melapor ke piket jaga Polsek Sambaliung.
Barang Bukti Diamankan, Pelaku Diburu dan Ditangkap
Setelah laporan diterima, personel Polsek Sambaliung menuju lokasi kejadian dan mengarahkan korban mendapatkan penanganan medis. Polisi juga membuat visum et repertum untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut.
Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sambaliung dan Satreskrim Polres Berau kemudian melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Dari hasil pemeriksaan saksi, polisi berhasil mengantongi identitas salah satu pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.
| Barang Bukti | Keterangan |
|---|---|
| Sebilah badik | Tanpa gagang |
| Baju korban | Diamankan sebagai barang bukti |
Berbekal informasi dari para saksi, petugas kemudian melacak dan menangkap MYN. Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Iptu Agus Riadi menyebut, “Tersangka MYN diduga melakukan penusukan terhadap dua pemuda di sebuah kafe tersebut.” Ia menambahkan, perbuatan itu disangkakan Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kasus ini masih ditangani kepolisian sambil menunggu pemeriksaan lanjutan terhadap terduga pelaku dan keterangan para saksi di lokasi kejadian.
Source: mediaindonesia.com






