Komdigi Blokir 3,7 Juta Situs Judol, Tapi Penindakan Rekening Masih Mengejar

Pemerintah terus memperketat perang terhadap judi online, dan salah satu jalur terbesarnya datang dari pemutusan akses digital. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Komdigi menyebut sudah memblokir 3,7 juta situs dan konten terkait judi online.

Namun, angka besar itu belum membuat penindakan selesai. Di sisi keuangan, pemerintah masih harus mengejar pemutusan rekening yang dipakai untuk menopang aktivitas tersebut, meski tingkat penutupannya sudah tergolong tinggi.

3,7 Juta Konten Sudah Dibendung

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan data itu dalam OJK Banking Forum 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta. Ia menegaskan bahwa pemutusan akses menjadi bagian dari langkah agresif pemerintah dalam menangani judi online.

Menurut Meutya, masyarakat juga ikut membantu proses penindakan lewat laporan yang masuk ke cekrekening.id. Hingga kini, ada 156.000 rekening yang dilaporkan publik karena terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.

Data Penanganan Judi OnlineJumlahKeterangan
Situs dan konten diblokir3,7 jutaPeriode 20 Oktober 2024 – 12 Juli 2026
Rekening dilaporkan masyarakat156.000Melalui cekrekening.id
Nomor seluler dilaporkan85.500Diduga terkait scamming
Rekening dilaporkan ke OJK38.000Diduga terkait aktivitas judi online
Rekening yang ditutup OJK32.500Tingkat keberhasilan 88,5 persen

Kolaborasi Jadi Titik Kunci

Meutya menilai pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan sendiri oleh satu lembaga. Komdigi, Otoritas Jasa Keuangan, dan pelaku industri perbankan harus bergerak bersama sejak tahap deteksi hingga pemutusan akses.

Ia juga menekankan pentingnya integrasi data agar pelimpahan informasi bisa berlangsung cepat. Menurut Meutya, pendekatan yang dibutuhkan kini bukan lagi sekadar take down reaktif, melainkan deteksi anomali berbasis pola.

Dalam forum itu, Meutya mengatakan, “Mulai dari deteksi, beralih take down dari reaktif menuju deteksi anomali berbasis pola. Kemudian pasokan data yang cepat, tadi pentingnya integrasi data, mempercepat pelimpahan data cekrekening.id ke otoritas identitas seluler.”

Rekening Sudah Banyak Ditutup, Tapi Tekanan Masih Diperlukan

Dari 38.000 rekening yang dilaporkan Komdigi ke OJK, sebanyak 32.500 sudah ditutup. Artinya, tingkat keberhasilan penutupan rekening judi online mencapai 88,5 persen.

Meutya menyebut capaian itu sudah membantu, tetapi masih ada ruang untuk memperbanyak penindakan agar lebih banyak rekening bisa dihentikan. Fokus pemerintah kini tidak hanya pada konten yang beredar, tetapi juga pada jalur keuangan yang dipakai untuk menggerakkan aktivitas judi online.

Dengan penutupan jutaan situs, laporan masyarakat yang terus masuk, dan ratusan ribu data yang diproses, pemerintah tampak mengandalkan kombinasi pemblokiran digital dan penindakan finansial untuk mempersempit ruang gerak pelaku. Tantangan berikutnya ada pada kecepatan pertukaran data dan konsistensi penutupan rekening agar penindakan tidak berhenti di tahap pemutusan akses saja.

Source: www.viva.co.id
Terkait