Juni menjadi bulan yang menguntungkan bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak. Tujuh provinsi masih membuka program pemutihan, dengan skema yang berbeda-beda mulai dari penghapusan denda, pengurangan pokok pajak, sampai penghapusan tunggakan lama.
Di sejumlah daerah, program ini juga memberi ruang untuk mengurus perpanjangan STNK dengan beban yang lebih ringan. Bagi wajib pajak, kesempatan ini penting karena bisa memangkas biaya yang biasanya menumpuk akibat keterlambatan pembayaran.
DKI Jakarta dan Jawa Tengah beri keringanan administratif
DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB melalui Badan Pendapatan Daerah. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 dan berlaku pada 1 Juni 2026 sampai 31 Agustus 2026.
Dalam program tersebut, wajib pajak yang terlambat membayar tidak dikenai bunga keterlambatan. Pembebasan denda diberikan otomatis lewat sistem pajak daerah tanpa perlu pengajuan permohonan.
Jawa Tengah juga menjalankan insentif pajak kendaraan hingga Desember 2026. Pemerintah provinsi memberi pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen dan pengurangan sanksi administrasi yang mengikuti besaran pengurangan pokok pajak.
Selain itu, ada pengurangan tunggakan pokok PKB dan sanksi administrasi untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025. Keringanan ini berlaku bagi kendaraan yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Lampung dan Bengkulu berikan pemutihan paling besar
Lampung menyasar pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Program ini berjalan pada 2 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026 dan memberi skema pembayaran yang jauh lebih ringan.
Wajib pajak dengan tunggakan satu tahun atau lebih cukup membayar PKB tahun berjalan dan 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan seluruh denda dihapus, termasuk pembebasan denda dan pajak progresif.
Lampung juga memberi diskon mutasi atau balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk kendaraan roda dua. Ada pula diskon PKB tahun pertama dan kedua sebesar 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk Lampung.
Bengkulu menawarkan fasilitas yang lebih besar karena menghapus tunggakan pajak kendaraan. Program ini sudah berjalan sejak 1 Mei 2026 dan berakhir pada 31 Agustus 2026.
Wajib pajak hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan. Denda pajak kendaraan juga dibebaskan, sehingga pemilik kendaraan dengan tunggakan bertahun-tahun bisa kembali mengaktifkan status kendaraannya.
Kalimantan Tengah, Bali, dan Sulawesi Selatan beri jalur keringanan berbeda
Kalimantan Tengah menjalankan pemutihan sejak 17 Mei 2026 hingga 22 Juli 2026. Dalam program ini, masyarakat memperoleh pembebasan denda PKB dan pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu serta tahun-tahun sebelumnya.
Meski begitu, wajib pajak tetap perlu membayar pokok pajak kendaraan, denda berjalan SWDKLLJ, dan biaya PNBP seperti STNK, pelat nomor, dan BPKB. Daerah ini juga memberi diskon 6 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 90 hari, 4 persen hingga 60 hari, dan 2 persen hingga 30 hari.
Bali menerapkan keringanan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Untuk kendaraan hingga 200 cc, pemerintah provinsi memberi pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapat pengurangan 9 persen.
Bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya, Bali menambahkan diskon 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Skema ini memberi insentif tidak hanya bagi penunggak, tetapi juga bagi pembayar pajak yang tertib.
Sulawesi Selatan menjadi provinsi lain yang menawarkan keringanan besar selama Juni. Program ini berlaku mulai 1 Juni 2026 hingga 30 Juni 2026.
Fasilitas yang diberikan mencakup pembebasan 100 persen denda PKB, pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk masa pajak tahun 2025 ke bawah, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Dengan berbagai skema itu, pemilik kendaraan memiliki lebih banyak peluang untuk melunasi kewajiban sebelum program berakhir.
Source: www.viva.co.id






