6 Larangan MPLS yang Tak Boleh Dilanggar, Kakak Kelas Juga Tidak Sembarangan

Author: Cung Media

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) memang ditujukan untuk membantu murid baru beradaptasi, tetapi aturannya kini jauh lebih tegas. Ada enam larangan utama yang jika dilanggar bisa membuat pelaksanaan MPLS dihentikan dan panitia ikut terkena sanksi.

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MLS menegaskan bahwa larangan MPLS bukan hanya soal kekerasan. Aturan ini juga menutup ruang bagi pungutan biaya, aktivitas yang tidak relevan, penggunaan atribut yang tidak edukatif, hingga pelibatan pihak yang tidak semestinya sebagai penyelenggara.

Enam Larangan Utama Dalam MPLS

Larangan-larangan ini menjadi batas penting agar MPLS tetap berjalan sebagai kegiatan pengenalan lingkungan sekolah, bukan ajang pembebanan atau perpeloncoan. Sekolah, guru, dan panitia perlu memahami tiap poinnya agar tidak salah langkah saat menyusun kegiatan.

No Larangan Keterangan Singkat
1 Perpeloncoan atau kekerasan Segala bentuk tindak kekerasan dilarang.
2 Pungutan biaya Panitia tidak boleh menarik biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun.
3 Aktivitas tidak relevan Kegiatan harus sesuai dengan tujuan MPLS.
4 Atribut tidak edukatif Penggunaan atribut harus relevan dan mendukung kegiatan MPLS.
5 Melibatkan alumni sebagai penyelenggara Alumni tidak boleh menjadi penyelenggara MPLS.
6 Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria Hanya murid tertentu yang boleh membantu jika panitia terbatas.

Kakak Kelas Boleh Membantu, Tapi Ada Syaratnya

Aturan terbaru masih membuka peluang bagi murid untuk membantu pelaksanaan MPLS di SMP, SMA, dan SMK jika panitia sekolah terbatas. Namun, keterlibatan itu tidak boleh sembarangan karena murid yang dilibatkan harus memenuhi kriteria tertentu.

www.detik.com menulis bahwa murid yang dapat membantu harus berasal dari pengurus OSIS, anggota MPK, atau pengurus organisasi ekstrakurikuler. Syarat lainnya, mereka tidak boleh memiliki kecenderungan sifat buruk maupun riwayat sebagai pelaku kekerasan.

Jika sekolah belum memiliki OSIS, MPK, atau organisasi ekstrakurikuler, murid yang dipilih harus memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik, atau kemampuan interpersonal yang baik. Ketentuan ini dibuat agar pihak yang membantu tetap mendukung tujuan pembinaan, bukan menimbulkan masalah baru.

Sanksi Bagi Sekolah Dan Panitia

Aturan MPLS tidak hanya memuat larangan, tetapi juga konsekuensi yang jelas bagi sekolah yang melanggar. Kementerian atau dinas pendidikan sesuai kewenangannya wajib menghentikan MPLS jika ketentuan larangan dalam Permendikdasmen No 12 Tahun 2026 diabaikan.

Bagi panitia yang melanggar, sanksinya bisa berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, serta pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan. Sanksi ini diberikan oleh pejabat atau pimpinan yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan aturan yang semakin tegas, sekolah perlu lebih cermat dalam menyusun panitia dan aktivitas MPLS. Kegiatan harus tetap edukatif, bebas pungutan, tanpa kekerasan, dan hanya melibatkan pihak yang memang diperbolehkan oleh aturan.

Terbaru