Negara dapat kesulitan mengambil kembali aset yang diduga berasal dari tindak pidana ketika pelakunya meninggal, melarikan diri, atau berhasil memindahkan harta tersebut. Kondisi itu menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen yang dinilai mendesak untuk segera disahkan.
Masalahnya, mekanisme yang berlaku saat ini sangat bergantung pada putusan pidana terhadap pelaku. Saat proses pidana terhenti atau aset sudah berubah bentuk, upaya pemulihan aset berpotensi menemui jalan buntu.
Empat Hambatan dalam Mengejar Aset
Peneliti doktoral Institut Kriminologi University of Cambridge, Ahmad Novindri Aji Sukma, memaparkan empat celah utama yang dapat menghambat negara melakukan perampasan aset. Pandangan itu disampaikan secara daring dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2026.
Celah pertama muncul apabila pelaku meninggal dunia sebelum perkara pidana selesai. Tanpa putusan bersalah terhadap pelaku, jalur perampasan yang mengikuti penghukuman pidana menjadi sulit diterapkan.
Hambatan kedua terjadi ketika pelaku melarikan diri atau tidak dapat diadili. Proses pidana yang tidak bisa dilanjutkan membuat aset yang diduga terkait tindak pidana juga sulit dijangkau melalui mekanisme yang ada.
Penyembunyian aset melalui pihak lain menjadi celah ketiga yang disorot Aji. Pola ini dapat mengaburkan hubungan antara aset dengan pelaku, sehingga penelusuran oleh aparat penegak hukum menjadi lebih rumit.
Celah keempat berkaitan dengan aset yang telah dikonversi, dicampur, atau dipindahkan. Proses pidana yang berjalan lama dapat memberi waktu bagi pelaku untuk mengubah bentuk aset dan menghilangkan jejak kepemilikannya.
| Kondisi | Dampak pada Perampasan Aset |
|---|---|
| Pelaku meninggal dunia | Perkara pidana tidak dapat berlanjut hingga putusan bersalah tidak tersedia. |
| Pelaku melarikan diri atau tidak dapat diadili | Perampasan yang bergantung pada vonis pidana sulit dilakukan. |
| Aset disembunyikan melalui pihak lain | Hubungan antara aset dan pelaku menjadi lebih sulit ditelusuri. |
| Aset dikonversi, dicampur, atau dipindahkan | Pelacakan aset makin rumit selama proses pidana berlangsung. |
“Pendekatan ini menemui jalan buntu dalam empat keadaan,” kata Aji mengenai mekanisme perampasan yang bergantung pada vonis pidana. Ia menyebut kematian pelaku, pelarian, penyembunyian aset melalui pihak lain, serta perubahan bentuk atau perpindahan aset sebagai hambatan utama.
Sistem Saat Ini Bergantung pada Vonis
Sistem hukum Indonesia saat ini menggunakan pendekatan conviction-based forfeiture. Dalam skema tersebut, perampasan aset dapat dilakukan setelah pelaku diputus bersalah oleh pengadilan.
Ketergantungan pada hasil perkara pidana membuat pemulihan aset mengikuti kelanjutan proses terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana. Situasi ini menjadi persoalan ketika pelaku tidak lagi dapat diproses, sementara asetnya masih perlu ditelusuri dan diamankan.
Aji menilai Indonesia membutuhkan kerangka hukum pemulihan aset yang lebih kuat. Rancangan aturan baru dipandang dapat menutup ruang yang selama ini menghambat negara mengambil kembali aset hasil kejahatan.
Draf RUU Memadukan Dua Mekanisme
Menurut laporan VIVA, draf terbaru RUU Perampasan Aset telah memadukan dua jalur perampasan. Jalur pertama tetap menggunakan perampasan berdasarkan putusan pidana, sedangkan jalur kedua memakai mekanisme non-conviction based forfeiture atau NCB.
Mekanisme NCB memungkinkan pemulihan aset tidak sepenuhnya bergantung pada putusan pidana terhadap pelaku. Instrumen ini dinilai penting untuk mengejar aset yang diduga berasal dari tindak pidana dalam keadaan tertentu, termasuk ketika proses terhadap pelaku tidak dapat diteruskan.
Dukungan terhadap pengesahan RUU tersebut tetap disertai catatan mengenai desain pengaman prosedural dan kelembagaan. Aji menilai standar pembuktian harus dirumuskan secara jelas agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum.
Perlindungan bagi pihak ketiga juga perlu diatur tegas dalam pelaksanaan perampasan. Pengaturan itu diperlukan agar pihak yang memiliki kepentingan sah atas suatu aset memperoleh kepastian dalam proses hukum.
Selain itu, pembagian tanggung jawab dalam pengelolaan aset sitaan perlu dibuat lebih jelas. Aji turut menyoroti potensi konflik kepentingan antara fungsi penegakan hukum dan fungsi pengelolaan aset, sehingga akuntabilitas pelaksanaan menjadi perhatian penting dalam penyempurnaan RUU.
Source: www.viva.co.id






