Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Gorontalo menggagalkan penyelundupan 1,9 ton sianida yang disamarkan seperti pupuk organik. Bahan kimia berbahaya itu ditemukan dalam 39 karung di atas kapal fiber panboat SAR.01.1824 yang terdampar di Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Gorontalo Utara.
Temuan ini bermula dari laporan warga yang melihat kapal mengalami kerusakan mesin dan kandas di perairan setempat. Saat petugas melakukan pemeriksaan, muatan kapal justru memunculkan kecurigaan karena label karung menunjukkan isi pupuk, tetapi bentuk barang di dalamnya tidak sesuai.
Pemeriksaan awal mengarah pada sianida
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Devy Firmansyah, menerangkan bahwa kapal itu pertama kali dilaporkan terdampar pada Senin, 13 April 2026. Dari hasil pengecekan lapangan, petugas melihat butiran putih dalam karung yang diduga kuat bukan bahan pupuk.
Untuk memastikan dugaan tersebut, penyidik mengirim sampel ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara. Hasil pemeriksaan yang keluar pada Rabu, 15 April 2026 menyatakan bahwa butiran putih itu positif mengandung senyawa sianida atau CN.
Disamarkan agar terlihat seperti muatan biasa
Cara penyelundupan dilakukan dengan menempelkan label pupuk organik pada karung-karung berisi sianida. Pola ini diduga dipakai agar muatan tampak wajar saat melintas di jalur laut dan tidak langsung menarik perhatian petugas.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu kapal dan 39 karung sianida. Setiap karung berbobot 50 kilogram, sehingga total barang berbahaya itu diperkirakan mencapai 1,9 ton.
Nama diduga pemilik barang mulai mengerucut
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengarah pada seorang pria berinisial LP alias Ko Lexi. Sosok itu disebut sebagai pemilik barang ilegal dan diduga sempat mendatangi lokasi kapal sebelum petugas tiba.
Menurut keterangan saksi, LP kemudian membawa sebagian barang menggunakan mobil bak terbuka. Informasi itu membuat penyidik menduga ada upaya memindahkan muatan sebelum pemeriksaan lanjutan dilakukan.
Pengejaran terhadap pihak yang kabur masih berjalan
Penyidik Ditpolairud Polda Gorontalo kini berkoordinasi dengan Ditintelkam, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Kantor Bea dan Cukai, serta Kantor Imigrasi. Langkah itu ditempuh untuk mengejar LP, juru mudi kapal, dan tiga awak kapal yang melarikan diri saat kapal kandas.
Kasus ini juga membuka dugaan adanya rangkaian pelanggaran lain di luar penyelundupan sianida. Polisi menilai ada unsur pengangkutan barang berbahaya tanpa izin, potensi pelanggaran kepabeanan, serta manipulasi label kemasan yang dapat menyesatkan pemeriksaan di lapangan.
Pasal berlapis disiapkan penyidik
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyiapkan penerapan pasal berlapis. Salah satu dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menjerat dugaan pelanggaran dengan Undang-Undang Pelayaran, Undang-Undang Perdagangan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kombinasi aturan itu dipakai untuk menelusuri peran masing-masing pihak dalam dugaan penyelundupan bahan kimia berbahaya tersebut.
Devy Firmansyah menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar soal penyitaan barang. Ia menyoroti risiko besar dari peredaran bahan kimia berbahaya yang tidak diawasi, terutama ketika dikemas dengan cara yang dibuat menyerupai produk legal seperti pupuk organik. Hingga kini, petugas masih memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan itu.
Source: www.viva.co.id






