38 Negara Bebas Visa untuk WNI, Daftar Lengkap yang Bikin Liburan Lebih Ringan

Liburan ke luar negeri bisa terasa lebih ringan saat pemegang paspor Indonesia masuk ke negara tujuan tanpa visa. Fasilitas ini memangkas satu tahap administratif yang sering membuat persiapan perjalanan jadi lebih panjang.

Meski terdengar mirip, bebas visa berbeda dari Visa on Arrival dan e-Visa. Bebas visa berarti wisatawan tidak perlu mengajukan visa sebelum berangkat, tetapi tetap harus mematuhi aturan masuk dan lamanya tinggal yang berlaku di negara tujuan.

Apa yang perlu dipahami dari fasilitas bebas visa

Dalam skema ini, wisatawan umumnya hanya diminta menunjukkan paspor yang masih berlaku dan dokumen pendukung bila petugas imigrasi memintanya. Fasilitas tersebut biasanya diberikan untuk perjalanan wisata, kunjungan keluarga, atau perjalanan bisnis singkat dalam batas waktu tertentu.

Bebas visa tidak dapat dipakai untuk bekerja, menetap, atau menempuh pendidikan. Karena itu, pemeriksaan aturan masuk sebelum berangkat tetap penting agar rencana perjalanan tidak berbenturan dengan ketentuan imigrasi setempat.

38 negara yang memberi bebas visa untuk paspor Indonesia

Berdasarkan berbagai sumber informasi imigrasi dan indeks paspor internasional, ada 38 negara yang tercantum memberi fasilitas bebas visa kepada pemegang paspor Indonesia. Durasi tinggalnya beragam, mulai dari 14 hari hingga 183 hari.

NegaraDurasi TinggalNegaraDurasi Tinggal
Singapura30 hariMalaysia30 hari
Thailand60 hariFilipina30 hari
Vietnam30 hariLaos30 hari
Kamboja30 hariTimor Leste30 hari
Brunei Darussalam14 hariMyanmar14 hari
Hong Kong30 hariMakau30 hari
Kazakhstan30 hariUzbekistan30 hari
Tajikistan30 hariTurki30 hari
Iran15 hariSerbia30 hari
Belarus30 hariBrasil30 hari
Chile90 hariKolombia90 hari
Ekuador90 hariPeru183 hari
Venezuela90 hariGuyana30 hari
Fiji120 hariKiribati90 hari
Samoa60 hariMikronesia30 hari
Tuvalu30 hariMaroko90 hari
Tunisia90 hariRwanda90 hari
Namibia30 hariAngola30 hari
Mali30 hariGambia30 hari

Singapura, Malaysia, dan Thailand termasuk tujuan yang paling familiar bagi banyak pelancong Indonesia karena masa tinggalnya cukup panjang untuk liburan singkat. Di luar Asia Tenggara, Chile, Kolombia, Ekuador, dan Peru juga masuk daftar dengan durasi yang jauh lebih longgar.

Fiji memberi izin tinggal hingga 120 hari, sementara Peru mencatat durasi paling lama di daftar ini dengan 183 hari. Sebaliknya, Brunei Darussalam, Myanmar, dan Iran memberi waktu yang lebih singkat sehingga jadwal perjalanan perlu disusun lebih cermat.

Dokumen yang tetap perlu disiapkan

Walau bebas visa memudahkan, aturan imigrasi setiap negara dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, paspor yang masih berlaku, tiket pulang, bukti reservasi hotel, dan bukti kemampuan finansial tetap sebaiknya disiapkan sejak awal.

Persiapan dokumen yang rapi membantu proses masuk ke negara tujuan berjalan lebih lancar. Dengan begitu, perjalanan ke luar negeri bisa dimulai tanpa harus menunggu urusan visa selesai lebih dulu.

Source: www.medcom.id
Terkait