Kejaksaan Agung menyegel 17.600 motor listrik hasil pengadaan Badan Gizi Nasional atau BGN yang masih tersimpan di dua gudang milik penyedia di Sentul dan Cikarang. Langkah ini bukan penyitaan, melainkan pengamanan agar penyidik bisa mendata dan mengawasi pergerakan barang.
Penyegelan itu menyorot satu hal penting, yaitu unit-unit tersebut belum sampai ke titik tujuan yang disampaikan BGN. Selama statusnya belum resmi diserahkan, motor-motor itu tetap berada di bawah pengawasan penyidik.
Masih di gudang penyedia, belum resmi diserahkan
Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan penyegelan dipilih supaya penyidik bisa memastikan jumlah barang sekaligus memantau ke mana motor listrik itu bergerak. Karena belum diserahkan secara resmi, perawatan tetap dapat dilakukan oleh penyedia.
Syarief juga menegaskan bahwa motor-motor tersebut masih berada di gudang milik penyedia. Kondisi itu membuat Kejagung belum mengambil langkah penyitaan penuh terhadap seluruh unit.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan motor listrik itu nantinya tetap akan digunakan BGN dengan sepengetahuan penyidik. Artinya, setiap pemakaian atau perpindahan barang harus diketahui dulu oleh tim penyidik.
Nilai pengadaan menembus lebih dari Rp1 triliun
BGN sebelumnya melakukan pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total nilai lebih dari Rp1 triliun. Dana pengadaan itu dibayarkan kepada PT YAT atau Yasa Artha Trimanunggal sebagai vendor.
Di laman katalog Inaproc, PT YAT menyediakan dua jenis motor listrik merek Emmo untuk pesanan BGN. Jenis pertama adalah Emmo JVX GT dengan harga Rp 49,95 juta per unit dan status pre-order selama 75 hari, sedangkan jenis kedua Emmo JVH Max dihargai Rp 48,84 juta dengan masa pemesanan 75 hari.
Kejagung menilai PT YAT tidak layak menjadi vendor karena tidak memiliki bengkel dan dealer. Penyidik juga menduga ada markup harga per unit hingga mencapai Rp60 juta sesuai anggaran.
Pendataan jadi fokus utama penyidik
Penyegelan dua gudang itu menunjukkan fokus awal penyidik masih pada pendataan aset. Kejagung ingin memastikan jumlah, lokasi, dan pergerakan motor listrik tetap terkontrol selama proses penyidikan.
Di sisi lain, penyedia masih diperbolehkan merawat motor karena barang belum resmi diserahkan. Dengan begitu, unit-unit itu tetap terjaga sambil statusnya berada di bawah pengawasan penyidik.
Dari total 21.801 unit yang dipesan, 17.600 unit kini sudah diamankan Kejagung di dua gudang untuk keperluan pendataan dan pengawasan lebih lanjut. Kasus ini sekaligus menyorot besarnya pengadaan yang melibatkan puluhan ribu motor listrik dan nilai yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.
