Desakan agar Febrie Adriansyah dijatuhi hukuman maksimal terus menguat setelah Komisi III DPR menyoroti perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya. Di saat yang sama, DPR juga menyiapkan Panitia Kerja untuk mengawal penggeledahan dan memastikan penanganan perkara berjalan transparan.
Isu ini menjadi salah satu yang paling banyak dibaca karena menyentuh dua hal sekaligus, yakni kasus besar yang melibatkan barang bukti bernilai fantastis dan pengawasan politik atas proses hukum yang sedang berjalan. Di luar perkara Febrie, daftar isu hukum yang ramai juga memuat pembahasan korupsi batu bara, sidang etik di Kejaksaan Agung, dan penangkapan sembilan tersangka kasus pembunuhan tiga polisi di Katingan.
Desakan Hukuman Maksimal di DPR
Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada Febrie Adriansyah. Dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, ia bahkan menyebut hukuman mati layak dijatuhkan karena perkara yang ditangani dinilai berdampak luas bagi masyarakat.
Menurut Gus Falah, dugaan korupsi yang menyeret Febrie tidak hanya merugikan negara. Ia menilai perkara itu juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Barang Bukti Fantastis dan Penggeledahan di 13 Lokasi
Komisi III DPR turut membahas perkembangan penanganan dugaan korupsi sektor batu bara dan kaitannya dengan Febrie Adriansyah. Perhatian publik ikut meningkat setelah penyidik menyita barang bukti bernilai besar dari penggeledahan di sejumlah lokasi.
Barang bukti yang disebut meliputi 74 kilogram emas batangan, uang tunai, dan valuta asing dengan nilai sekitar Rp 476 miliar. Penyitaan itu berasal dari 13 lokasi dan diduga terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara, PT Asabri, PT Jiwasraya, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
| Isu | Fakta Utama | Detail |
|---|---|---|
| Febrie Adriansyah | Tersangka dugaan korupsi dan TPPU | Menjadi fokus pembahasan Komisi III DPR |
| Barang bukti | 74 kilogram emas batangan | Disita dalam penggeledahan di 13 lokasi |
| Nilai penyitaan | Sekitar Rp 476 miliar | Terdiri dari uang tunai dan valuta asing |
Panja DPR dan Pemeriksaan Etik
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan Panitia Kerja akan mengawal proses penggeledahan dalam perkara tersebut. Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga transparansi dan mencegah dugaan manipulasi barang bukti.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa pengawasan DPR merupakan bagian dari fungsi konstitusional. Ia mengingatkan agar tidak ada ruang untuk fitnah, termasuk soal kemungkinan barang bukti ditukar.
Selain proses pidana, Febrie juga akan menghadapi pemeriksaan etik di lingkungan Kejaksaan Agung. Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono menyebut mekanisme etik akan berjalan seperti penanganan terhadap jaksa lain yang diduga melanggar.
Rudi mengatakan Kejaksaan Agung masih mempelajari seluruh alat bukti dan berkas perkara yang dilimpahkan oleh Kortastipidkor Polri sebelum memulai pemeriksaan terhadap Febrie. Dengan begitu, perkara ini berjalan di dua jalur sekaligus, yakni pidana dan etik.
Kasus Pembunuhan Tiga Polisi Katingan
Di tengah sorotan pada perkara Febrie Adriansyah, Polri juga menangkap sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan. Peristiwa itu terjadi saat penggerebekan bandar narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kalimantan Tengah.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan operasi gabungan dilakukan di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Selain sembilan orang yang sudah diamankan, penyidik masih memburu tiga orang lain yang masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Para tersangka diduga memiliki peran dalam penyerangan terhadap petugas hingga menyebabkan tiga anggota Polri gugur saat menjalankan tugas. Kasus ini menambah panjang daftar isu politik-hukum yang ramai diperhatikan pembaca dalam periode yang sama.
