Kabar bahwa RUU Perampasan Aset dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026 ternyata tidak benar. DPR RI menegaskan rancangan aturan itu masih tercatat sebagai usulan prioritas dan belum ada keputusan paripurna yang menghapusnya.
Klarifikasi ini muncul setelah isu tersebut ramai beredar di media sosial. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung menyebut narasi soal pencoretan itu sebagai hoax dan meminta publik tidak terkecoh oleh informasi yang tidak sesuai dengan keputusan resmi.
Masih Tercatat di Nomor Urut 6
Menurut Martin, RUU Perampasan Aset tetap berada dalam Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. Ia juga menegaskan bahwa rancangan itu disiapkan oleh Komisi III DPR RI.
“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” ujar Martin dalam keterangannya, Sabtu, 11 Juli 2026.
Penyusunan Masih Berjalan di Komisi III
Martin menjelaskan bahwa pembahasan di Komisi III masih berlangsung secara intensif. Komisi itu juga mengundang pakar, akademisi, NGO, dan praktisi untuk memberi masukan terhadap isi rancangan aturan tersebut.
Ia menambahkan, RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Karena itu, kedua pihak disebut masih memberi perhatian untuk menyusun aturan tersebut sebaik-baiknya dengan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma.
| Informasi Kunci | Keterangan |
|---|---|
| Status RUU Perampasan Aset | Masih tercatat di Prolegnas Prioritas 2026 |
| Nomor urut | 6 |
| Usulan dari | DPR RI |
| Disiapkan oleh | Komisi III DPR RI |
Arahan Cek Perkembangan ke Komisi III
Martin menyarankan agar perkembangan perumusan norma RUU itu dicek langsung ke Komisi III sebagai alat kelengkapan dewan yang ditugaskan menyusunnya. Dengan begitu, publik bisa mengikuti prosesnya dari pihak yang memang menangani pembahasan teknis.
Dengan penjelasan tersebut, DPR menutup ruang spekulasi bahwa RUU Perampasan Aset sudah dikeluarkan dari daftar prioritas 2026. Hingga kini, rancangan itu tetap berada dalam pembahasan dan belum ada keputusan paripurna yang mencoretnya.
