Setiap 1 Juni, Indonesia tidak hanya mengenang lahirnya Pancasila, tetapi juga merayakannya sebagai hari libur nasional. Penetapan itu membuat tanggal tersebut punya posisi istimewa dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, karena menghubungkan momen kelahiran gagasan dasar negara dengan pengakuan resminya oleh pemerintah.
Makna 1 Juni tidak lahir dari pengesahan final Pancasila, melainkan dari momen ketika gagasan itu pertama kali diperkenalkan ke publik. Di titik inilah sejarah dasar negara Indonesia mulai dirumuskan secara terbuka dan kemudian menjadi bagian penting dari identitas nasional.
Awal gagasan dasar negara
Menurut keterangan resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Pancasila sebagai dasar negara pertama kali dimunculkan pada 1 Juni 1945. Pada hari itu, Ir. Sukarno menyampaikan gagasan tersebut sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan atau BPUPK.
Sidang pertama BPUPK saat itu berlangsung pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Lembaga tersebut dipimpin oleh dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat dan salah satu agenda utamanya adalah membahas dasar negara.
Pidato Sukarno pada 1 Juni diterima secara aklamasi oleh seluruh anggota BPUPK. Dari situ, tanggal 1 Juni dipandang sebagai titik awal lahirnya dasar negara Republik Indonesia.
Dari gagasan menjadi rumusan final
Meski gagasan Pancasila lahir pada 1 Juni 1945, proses penyusunannya masih berlanjut. Rumusan yang disampaikan Sukarno kemudian dibahas lagi dan dituangkan ke dalam Piagam Jakarta oleh Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945.
Menjelang sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI, muncul kesepakatan penting untuk mengubah sila pertama dalam Piagam Jakarta menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Perubahan itu menjadi bagian dari proses yang mengarah pada rumusan final Pancasila sebagai dasar negara.
Rumusan final tersebut kemudian disahkan secara resmi oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Dengan begitu, 1 Juni menandai lahirnya gagasan awal, sementara 18 Agustus menandai pengesahan resminya.
Alasan 1 Juni menjadi hari libur nasional
Pemerintah menilai bahwa peringatan Hari Lahir Pancasila penting untuk terus diamalkan dalam kehidupan bernegara. Pemerintah juga memandang nilai-nilainya perlu dijaga kelestariannya dari generasi ke generasi.
Sebelum penetapan Hari Lahir Pancasila, pemerintah sudah menetapkan 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008. Penetapan 1 Juni kemudian dipandang melengkapi rentetan sejarah ketatanegaraan Indonesia secara utuh.
Dasar resminya hadir lewat Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Melalui aturan itu, pemerintah menetapkan dua hal pokok sekaligus, yakni 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila dan 1 Juni sebagai hari libur nasional.
Keputusan tersebut membuat peringatan setiap 1 Juni tidak berhenti pada seremoni. Tanggal itu juga menjadi pengingat bahwa Pancasila lahir melalui proses panjang, dari gagasan awal di BPUPK hingga pengesahan resmi sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945.
Source: news.detik.com






