Vendor Tanpa Dealer Masuk Proyek Rp1,1 Triliun, Kronologi Markup Motor Listrik BGN

Author: Cung Media

Kejaksaan Agung mengungkap bagaimana PT Yasa Artha Trimanunggal tetap bisa menggarap pengadaan motor listrik untuk Badan Gizi Nasional meski disebut belum punya dealer dan bengkel aktif. Proyek bernilai sekitar Rp1,1 triliun itu kini menjadi bagian dari perkara korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Kasus ini tidak hanya menyorot besarnya anggaran, tetapi juga rangkaian langkah yang diduga mengondisikan proses pengadaan sejak awal. Dari pertemuan pejabat BGN, pengondisian dokumen, hingga akuisisi perusahaan lain, penyidik melihat ada alur yang saling terhubung.

Awal pertemuan dan akses ke proyek

Menurut penyidik, proses bermula dari pertemuan awal 2025 antara Wakil Kepala BGN saat itu, Lodewyk Pusung, dan Komisaris PT YAT Andri Mulyono. Setelah pertemuan itu, Andri mendapatkan informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN dengan nilai anggaran Rp60 juta per unit.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut pengadaan itu tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Sejak Februari 2025, Andri juga aktif berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen di BGN.

Pada tahap itu, PT YAT disebut belum memenuhi syarat dasar sebagai vendor karena belum memiliki dealer atau bengkel aktif. Proses pengadaan juga belum dimulai, sehingga perusahaan itu masih berada di luar syarat ideal untuk menggarap proyek tersebut.

Untuk mengatasi hambatan itu, Andri disebut bekerja sama dengan sosok berinisial AA untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik. Langkah ini dipandang sebagai upaya agar PT YAT lebih mudah memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik.

Harga dinaikkan mendekati pagu anggaran

Kejagung juga menyoroti dugaan markup pada harga tiap unit motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang tersedia. Syarief mengatakan harga perkiraan sendiri dan kerangka acuan kerja sudah dikondisikan oleh pihak BGN dan tersangka.

Total anggaran pengadaan motor listrik BGN disebut sekitar Rp1,1 triliun. Angka itu mencakup sekitar 21.801 unit motor listrik merek Emmo, meski nilai pasti markup belum dirinci penyidik.

Syarief menegaskan penggelembungan harga itu terlihat dari pembentukan harga perkiraan sendiri yang dilakukan secara melawan hukum. Ia juga menyebut harga yang muncul dalam proses itu tidak wajar, walaupun perhitungan final besaran markup masih dilakukan.

Setelah pengadaan berjalan, Andri menerima pembayaran penuh berdasarkan berita acara serah terima yang disebut sudah dimanipulasi. Dalam skema itu, perakitan motor listrik digambarkan seolah-olah telah selesai dan sesuai spesifikasi.

Padahal, Kejagung menyatakan harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara. Dari temuan itu, Andri ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi tata kelola MBG dan dijerat Pasal 603 serta 604 KUHP.

Barang belum selesai, pembayaran sudah cair

Kasus ini ikut mencuat setelah Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyebut pesanan 21.801 motor listrik BGN belum selesai dirakit seluruhnya. Ia mengatakan pada pengecekan 7 April, unit-unit itu masih dalam proses perakitan, tetapi sudah dibayar oleh pejabat lama.

Pernyataan itu memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara progres fisik dan status pembayaran proyek. Di saat yang sama, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini.

Selain Andri, empat tersangka lain adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri yang disebut orang dekat Sony. Penyidik menempatkan pertemuan awal, pengondisian dokumen, akuisisi perusahaan, hingga pembayaran penuh sebagai satu rangkaian yang saling terhubung dalam kasus ini.

Source: www.cnnindonesia.com
Terbaru