Indonesia membuka jalur baru untuk memburu dana internasional setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau UU PFII. Kawasan khusus ini diproyeksikan berpotensi menarik investasi asing sekitar Rp300 triliun hingga Rp500 triliun.
Target tersebut bukan berasal dari perpindahan modal yang sudah beredar di dalam negeri. Pemerintah membidik dana global yang dikelola investor internasional dan family office, sehingga keberhasilannya akan sangat bergantung pada daya saing Indonesia terhadap pusat keuangan lain, termasuk Singapura.
Kawasan Khusus untuk Modal Berdenominasi Valuta Asing
PFII dirancang sebagai ekosistem jasa keuangan berstandar internasional yang melengkapi, bukan menggantikan, sistem keuangan nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kawasan ini ditujukan untuk memperkuat daya saing Indonesia sebagai pusat finansial internasional.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal menekankan bahwa kawasan tersebut harus menarik dana global tanpa mengganggu permodalan domestik. Karena itu, transaksi di PFII dirancang menggunakan valuta asing agar tidak berkompetisi langsung dengan industri perbankan nasional.
Pemerintah melihat Indonesia memiliki sejumlah modal dasar untuk mengembangkan pusat keuangan internasional. Modal itu meliputi ukuran ekonomi yang besar, pasar domestik luas, posisi geografis strategis, serta prospek pertumbuhan jangka panjang.
Meski demikian, Indonesia dinilai belum memiliki kawasan keuangan internasional dengan tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing yang setara dengan pusat finansial dunia. PFII diharapkan dapat mengisi kekosongan itu sekaligus memperdalam sektor keuangan nasional.
Tiga Pilar yang Menentukan Daya Tarik PFII
Pengembangan PFII bertumpu pada akses terhadap modal global, penguatan ekosistem jasa keuangan berbasis teknologi, dan peningkatan kualitas talenta sektor keuangan. Ketiganya diarahkan untuk menciptakan pembiayaan jangka panjang serta transfer teknologi bagi Indonesia.
| Pilar | Fokus Pengembangan |
|---|---|
| Akses modal global | Memperluas sumber pembiayaan jangka panjang melalui investasi dan modal internasional. |
| Ekosistem jasa keuangan | Mengembangkan layanan berbasis teknologi, keamanan siber, dan tata kelola berstandar internasional. |
| Daya saing talenta | Menciptakan lapangan kerja, mendorong transfer teknologi, dan meningkatkan kapasitas tenaga kerja keuangan. |
Kawasan ini juga disiapkan sebagai tempat berkembangnya layanan keuangan internasional yang selama ini belum sepenuhnya berada dalam satu ekosistem di Indonesia. Cakupannya dapat meliputi investment banking, pembiayaan pesawat dan kapal, leasing, asuransi, serta jasa penunjang lain.
Hekal menilai rantai nilai pembiayaan dapat dinikmati lebih lengkap apabila layanan tersebut tumbuh di dalam PFII. Pembiayaan aset seperti pesawat, misalnya, dapat diikuti oleh layanan asuransi dan jasa pendukung dalam kawasan yang sama.
Kepastian Hukum Jadi Penawaran Utama
Salah satu elemen penting dalam UU PFII adalah rencana pembentukan pengadilan dan lembaga arbitrase khusus. Kedua lembaga ini disiapkan untuk menangani sengketa kegiatan usaha di kawasan serta sengketa komersial internasional yang berkaitan dengan PFII.
Purbaya menyebut mekanisme pengadilan dan arbitrase itu dirancang agar efisien, konsisten, dan independen. Namun, penyelenggaraannya tetap harus berpegang pada kedaulatan sistem hukum Indonesia.
Undang-undang tersebut juga mengatur pembentukan Dewan PFII, lembaga pengelola, dan lembaga pengawas jasa keuangan di kawasan. Lembaga pengelola akan menangani infrastruktur fisik, sedangkan lembaga pengawas mendukung pengawasan aktivitas jasa keuangan.
Selain struktur kelembagaan, pengaturan mencakup kegiatan usaha sektor keuangan dan sektor penunjang, perizinan, perpajakan, kepabeanan, penggunaan valuta asing, transaksi keuangan, hingga bahasa hukum. Penyelenggara PFII nantinya bertanggung jawab kepada Presiden dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada DPR.
Modal Awal Diupayakan Bukan dari APBN
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin menyatakan investasi asing yang masuk diharapkan berasal dari investor yang membuka kantor cabang atau mendirikan perusahaan di kawasan PFII. Pemerintah juga mengupayakan agar modal awal pembentukan kawasan tidak bersumber dari APBN.
Skema pendanaan untuk membentuk PFII masih akan dibahas lebih lanjut setelah undang-undang disahkan. Pemerintah perlu menyiapkan aturan pelaksana sebelum kawasan finansial internasional tersebut dapat mulai beroperasi.
Source: www.cnnindonesia.com






