UU HAM Dirombak Lebih Dari Separuh, Pemerintah Geser Arah ke Partisipasi Publik

Pemerintah tengah menyiapkan perubahan besar atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyebut isi aturan baru itu berubah lebih dari 50 persen, sehingga secara hukum lebih tepat diposisikan sebagai undang-undang pengganti, bukan revisi biasa.

Draf tersebut kini masuk tahap finalisasi internal di Kementerian HAM sebelum dibawa ke DPR. Pemerintah menargetkan kerangka baru ini tidak hanya memperbarui norma, tetapi juga mengubah cara negara memajukan dan melindungi HAM agar lebih relevan dengan kebutuhan saat ini.

Perubahan Dinilai Terlalu Besar untuk Sekadar Revisi

Mugiyanto menjelaskan, skala perubahan yang disusun pemerintah sudah melampaui pembaruan parsial pada sejumlah pasal. Karena lebih dari separuh substansi telah bergeser, istilah yang dianggap paling tepat adalah penggantian undang-undang.

Pernyataan itu penting karena menunjukkan arah politik hukum yang diambil pemerintah. Dalam praktik legislasi, perubahan sebesar ini biasanya menandakan adanya desain ulang terhadap fondasi, tujuan, dan mekanisme kerja aturan lama.

Arah Baru: Partisipasi Bermakna

Salah satu fokus utama dalam rancangan baru adalah penguatan partisipasi bermakna dari masyarakat. Pemerintah ingin memastikan keterlibatan publik tidak berhenti pada tahap formal, tetapi ikut masuk dalam proses penyusunan kebijakan dan kerja-kerja pemajuan HAM.

Mugiyanto menyebut akan ada pasal-pasal baru yang mengatur ruang partisipasi masyarakat dalam kebijakan HAM. Pendekatan ini diharapkan membuat perlindungan HAM tidak hanya bergantung pada negara, tetapi juga melibatkan organisasi masyarakat sipil, komunitas, dan pemangku kepentingan lain.

Dana Abadi untuk Dukungan Jangka Panjang

Pemerintah juga mengusulkan pembentukan dana abadi untuk pemajuan HAM. Skema ini dipandang penting karena membuat program HAM tidak terlalu bergantung pada perubahan prioritas anggaran atau kebijakan jangka pendek.

Jika berjalan, dana abadi dapat menjadi penyangga untuk pendidikan HAM, advokasi, dan pencegahan pelanggaran secara berkelanjutan. Dengan dukungan pembiayaan yang stabil, agenda pemajuan HAM berpeluang memiliki daya tahan lebih kuat di tengah dinamika politik dan pemerintahan.

Pergeseran dari Reaktif ke Preventif

Rancangan baru UU HAM juga membawa perubahan pendekatan dari reaktif menjadi preventif. Artinya, negara tidak hanya hadir setelah pelanggaran terjadi, tetapi sejak awal ikut mencegah risiko melalui desain kebijakan yang lebih sistemik.

Pemerintah menilai cara lama terlalu deklaratif dan kurang operasional. Karena itu, aturan baru diarahkan menjadi lebih sistematis agar fungsi perlindungan HAM dapat bekerja lintas sektor dan lebih mudah diimplementasikan.

Pokok Perubahan yang Disorot Pemerintah

  1. Isi aturan berubah lebih dari 50 persen.
  2. Pemerintah mendorong statusnya sebagai undang-undang pengganti.
  3. Partisipasi bermakna masyarakat diperkuat dalam kebijakan HAM.
  4. Dana abadi diusulkan untuk mendukung pemajuan HAM.
  5. Pendekatan kebijakan digeser dari reaktif ke preventif.
  6. Peran non-negara, termasuk masyarakat sipil dan pelaku usaha, diperluas.

Peran Non-Negara Ikut Diperbesar

Selain masyarakat sipil, pemerintah juga ingin memperluas keterlibatan aktor non-negara, termasuk pelaku usaha. Arah ini menunjukkan bahwa pemajuan HAM tidak lagi dipahami sebagai urusan negara semata, melainkan kerja bersama yang membutuhkan kontribusi banyak pihak.

Mugiyanto menyebut pendekatan tersebut sebagai pergeseran dari pola yang terlalu state sentris menuju open participation for non-state actor. Jika draf ini lolos pembahasan, sistem HAM nasional akan bergerak ke model yang lebih terbuka, partisipatif, dan berorientasi pencegahan.

Source: www.suara.com
Terkait