
Iming-iming keuntungan besar kembali jadi pintu masuk penipuan investasi di Pati. Polresta Pati kini mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur tawaran yang menjanjikan hasil tinggi tanpa penjelasan usaha yang masuk akal.
Peringatan itu menguat setelah polisi menangani dugaan penipuan berkedok investasi yang menimpa seorang warga Sukolilo. Kasus ini menunjukkan bahwa janji untung besar bisa berubah menjadi kerugian ratusan juta rupiah dalam waktu yang tidak lama.
Janji Rp10 juta per bulan berujung kerugian besar
Korban berinisial FEN (44) disebut tertarik pada tawaran keuntungan Rp10 juta per bulan di bidang peternakan sapi. Ia kemudian menyetor modal secara bertahap kepada terduga pelaku berinisial S (40), yang juga warga Sukolilo.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp255 juta. Kasus ini menjadi contoh bagaimana skema investasi semu kerap memanfaatkan kepercayaan korban lewat iming-iming hasil yang terlihat meyakinkan.
Menurut Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, tawaran itu diterima korban pada Oktober 2024. Korban sempat menerima keuntungan hingga tiga kali sebelum pembayaran berhenti.
Pembayaran berhenti, pelaku menghilang
Setelah keuntungan awal dibayarkan, terduga pelaku tidak lagi memenuhi janji. Korban kemudian merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Sukolilo agar perkara itu diproses secara hukum.
Pola seperti ini kerap membuat korban semakin percaya di awal. Ketika aliran pembayaran tiba-tiba berhenti, kerugian biasanya sudah terlanjur besar karena modal terus mengalir lebih dulu.
Polisi menilai kasus tersebut perlu menjadi peringatan bagi warga Pati agar lebih berhati-hati saat menerima ajakan investasi. Tawaran dengan keuntungan besar, terutama yang tidak dijelaskan secara transparan, perlu diuji lebih dulu sebelum ada penyerahan uang.
Penyidikan dan barang bukti
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa saksi YR (41) dan MS yang mengetahui rangkaian peristiwa itu. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas alur kejadian dan hubungan antara korban dengan terduga pelaku.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen laporan transaksi keuangan dari bank. Dokumen itu menunjukkan aliran dana dari korban kepada tersangka.
Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, tersangka akhirnya diamankan. Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pati untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menegaskan bahwa tawaran investasi tidak cukup dinilai dari besarnya keuntungan yang dijanjikan. Warga diminta waspada terhadap skema yang menekan keputusan cepat, apalagi jika uang diminta disetor bertahap tanpa kejelasan dasar usaha yang kuat.
Source: jateng.antaranews.com




