Uni Emirat Arab memberi kemudahan baru bagi wisatawan Indonesia yang ingin datang untuk liburan maupun urusan bisnis. Namun, fasilitas visa on arrival ini tidak berlaku otomatis untuk semua pemegang paspor Indonesia.
Yang paling penting, wisatawan Indonesia tetap harus memenuhi syarat tertentu sebelum bisa mendapat visa saat tiba di bandara. Salah satu syarat utamanya adalah memiliki visa atau izin tinggal yang masih berlaku dari negara yang sudah ditetapkan oleh otoritas UEA.
Indonesia Masuk Daftar Negara Penerima Fasilitas
Pemerintah UEA memperluas kebijakan visa on arrival untuk warga dari enam negara, termasuk Indonesia. Selain Indonesia, fasilitas ini juga diberikan kepada warga Vietnam, Thailand, Filipina, Kenya, dan Afrika Selatan yang memegang paspor biasa, termasuk anggota keluarga yang memenuhi ketentuan.
Kedutaan Besar UEA juga mengonfirmasi bahwa warga negara Indonesia dengan paspor biasa bisa memanfaatkan fasilitas ini selama seluruh syarat yang ditetapkan terpenuhi. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya UEA membuka akses perjalanan yang lebih mudah untuk wisatawan dan pelaku bisnis.
Syarat Dokumen yang Wajib Ada
Wisatawan Indonesia harus memiliki visa atau izin tinggal yang masih berlaku dari salah satu negara berikut: Amerika Serikat, negara anggota Uni Eropa, Inggris Raya, Singapura, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, atau Kanada.
| Negara atau Wilayah Acuan | Status yang Dibutuhkan | Keterangan |
|---|---|---|
| Amerika Serikat | Visa atau izin tinggal masih berlaku | Menjadi salah satu syarat utama |
| Negara anggota Uni Eropa | Visa atau izin tinggal masih berlaku | Masuk daftar yang diterima UEA |
| Inggris Raya, Singapura, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, Kanada | Visa atau izin tinggal masih berlaku | Sama-sama dapat dipakai sebagai dasar fasilitas |
Ketentuan ini sudah berlaku sebelumnya dan tetap dipertahankan dalam skema perluasan terbaru. Artinya, warga Indonesia yang belum memiliki visa atau izin tinggal dari salah satu negara tersebut belum bisa memperoleh visa saat kedatangan melalui fasilitas ini.
2 Pilihan Visa Saat Tiba di UEA
Wisatawan yang memenuhi syarat dapat memilih dua jenis visa on arrival saat tiba di UEA. Pilihan pertama adalah visa 14 hari dengan biaya penerbitan 100 dirham UEA.
Visa 14 hari bisa diperpanjang satu kali selama masih berada di wilayah UEA. Pilihan kedua adalah visa 60 hari dengan biaya 250 dirham UEA, tetapi jenis ini tidak bisa diperpanjang.
| Jenis Visa | Masa Berlaku | Biaya | Catatan |
|---|---|---|---|
| Visa 14 hari | 14 hari | 100 dirham UEA | Bisa diperpanjang satu kali |
| Visa 60 hari | 60 hari | 250 dirham UEA | Tidak bisa diperpanjang |
Setelah masa berlaku habis, pemegang visa wajib meninggalkan wilayah UEA. Karena itu, pilihan visa perlu disesuaikan dengan lama tinggal yang benar-benar dibutuhkan agar proses perjalanan tetap aman dan sesuai aturan.
Ada Denda Jika Melewati Batas Tinggal
Pemerintah UEA menetapkan denda 50 dirham UEA per hari bagi wisatawan yang tetap berada di negara itu setelah izin tinggalnya habis. Sanksi ini membuat tanggal kedaluwarsa visa harus benar-benar diperhatikan sejak awal perjalanan.
Ketelitian menjadi penting, terutama bagi pemegang visa 14 hari yang berencana memperpanjang masa tinggalnya. Bila perhitungan waktu meleset, beban biaya tambahan bisa muncul tanpa diduga.
Langkah UEA Mempererat Hubungan
Kementerian Luar Negeri UEA menyebut perluasan fasilitas visa on arrival sebagai bentuk komitmen untuk mempererat hubungan dengan negara-negara sahabat. Pemerintah UEA menilai kebijakan ini dapat mendorong hubungan ekonomi, budaya, dan antarmasyarakat yang lebih dekat.
Bagi wisatawan Indonesia yang memenuhi syarat, kebijakan ini memberi jalur masuk yang lebih praktis ke UEA. Namun, dokumen perjalanan yang sesuai tetap menjadi kunci utama agar proses kedatangan berjalan lancar dan sesuai ketentuan imigrasi setempat.
Source: www.beritasatu.com






