UEA Buka Visa On Arrival untuk Turis Indonesia, tapi Tak Semua Bisa Langsung Masuk

Uni Emirat Arab memberi kemudahan baru bagi wisatawan Indonesia yang ingin datang untuk liburan maupun urusan bisnis. Namun, fasilitas visa on arrival ini tidak berlaku otomatis untuk semua pemegang paspor Indonesia.

Yang paling penting, wisatawan Indonesia tetap harus memenuhi syarat tertentu sebelum bisa mendapat visa saat tiba di bandara. Salah satu syarat utamanya adalah memiliki visa atau izin tinggal yang masih berlaku dari negara yang sudah ditetapkan oleh otoritas UEA.

Indonesia Masuk Daftar Negara Penerima Fasilitas

Pemerintah UEA memperluas kebijakan visa on arrival untuk warga dari enam negara, termasuk Indonesia. Selain Indonesia, fasilitas ini juga diberikan kepada warga Vietnam, Thailand, Filipina, Kenya, dan Afrika Selatan yang memegang paspor biasa, termasuk anggota keluarga yang memenuhi ketentuan.

Kedutaan Besar UEA juga mengonfirmasi bahwa warga negara Indonesia dengan paspor biasa bisa memanfaatkan fasilitas ini selama seluruh syarat yang ditetapkan terpenuhi. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya UEA membuka akses perjalanan yang lebih mudah untuk wisatawan dan pelaku bisnis.

Syarat Dokumen yang Wajib Ada

Wisatawan Indonesia harus memiliki visa atau izin tinggal yang masih berlaku dari salah satu negara berikut: Amerika Serikat, negara anggota Uni Eropa, Inggris Raya, Singapura, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, atau Kanada.

Negara atau Wilayah AcuanStatus yang DibutuhkanKeterangan
Amerika SerikatVisa atau izin tinggal masih berlakuMenjadi salah satu syarat utama
Negara anggota Uni EropaVisa atau izin tinggal masih berlakuMasuk daftar yang diterima UEA
Inggris Raya, Singapura, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, KanadaVisa atau izin tinggal masih berlakuSama-sama dapat dipakai sebagai dasar fasilitas

Ketentuan ini sudah berlaku sebelumnya dan tetap dipertahankan dalam skema perluasan terbaru. Artinya, warga Indonesia yang belum memiliki visa atau izin tinggal dari salah satu negara tersebut belum bisa memperoleh visa saat kedatangan melalui fasilitas ini.

2 Pilihan Visa Saat Tiba di UEA

Wisatawan yang memenuhi syarat dapat memilih dua jenis visa on arrival saat tiba di UEA. Pilihan pertama adalah visa 14 hari dengan biaya penerbitan 100 dirham UEA.

Visa 14 hari bisa diperpanjang satu kali selama masih berada di wilayah UEA. Pilihan kedua adalah visa 60 hari dengan biaya 250 dirham UEA, tetapi jenis ini tidak bisa diperpanjang.

Jenis VisaMasa BerlakuBiayaCatatan
Visa 14 hari14 hari100 dirham UEABisa diperpanjang satu kali
Visa 60 hari60 hari250 dirham UEATidak bisa diperpanjang

Setelah masa berlaku habis, pemegang visa wajib meninggalkan wilayah UEA. Karena itu, pilihan visa perlu disesuaikan dengan lama tinggal yang benar-benar dibutuhkan agar proses perjalanan tetap aman dan sesuai aturan.

Ada Denda Jika Melewati Batas Tinggal

Pemerintah UEA menetapkan denda 50 dirham UEA per hari bagi wisatawan yang tetap berada di negara itu setelah izin tinggalnya habis. Sanksi ini membuat tanggal kedaluwarsa visa harus benar-benar diperhatikan sejak awal perjalanan.

Ketelitian menjadi penting, terutama bagi pemegang visa 14 hari yang berencana memperpanjang masa tinggalnya. Bila perhitungan waktu meleset, beban biaya tambahan bisa muncul tanpa diduga.

Langkah UEA Mempererat Hubungan

Kementerian Luar Negeri UEA menyebut perluasan fasilitas visa on arrival sebagai bentuk komitmen untuk mempererat hubungan dengan negara-negara sahabat. Pemerintah UEA menilai kebijakan ini dapat mendorong hubungan ekonomi, budaya, dan antarmasyarakat yang lebih dekat.

Bagi wisatawan Indonesia yang memenuhi syarat, kebijakan ini memberi jalur masuk yang lebih praktis ke UEA. Namun, dokumen perjalanan yang sesuai tetap menjadi kunci utama agar proses kedatangan berjalan lancar dan sesuai ketentuan imigrasi setempat.

Source: www.beritasatu.com

Terkait