Uang Miliaran dan 74 Kg Emas Disita, Kasus Ini Ikut Seret Mundurnya Jampidsus

Author: Cung Media

Penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri bergerak cepat dan meninggalkan jejak barang bukti yang mencolok. Uang miliaran rupiah, puluhan mata uang asing, hingga 74 kilogram emas batangan ikut diamankan dari sejumlah lokasi.

Perkara yang semula berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara, ASABRI, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI itu kini juga menyeret perhatian ke mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus. Kejaksaan Agung menyebut pengunduran diri itu telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).

Brankas Tertanam di Dinding Kafe Cipete

Salah satu temuan terbesar datang dari kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Di tempat itu, penyidik menemukan brankas besar yang tertanam di dinding dan berisi uang dalam pecahan rupiah serta mata uang asing.

Menurut Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto, uang yang disita terdiri dari SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp 259.159.000. Polisi juga mengamankan dokumen dan perangkat elektronik, termasuk handphone, lalu menyegel kafe dan money changer yang berada di sebelahnya.

Lokasi Barang Bukti Utama Rincian Keterangan
de’Clan Signature, Cipete Brankas tertanam di dinding SGD 3.130.000, USD 889.965, Rp 259.159.000 Nilainya disebut hampir Rp 60 miliar
Money changer sebelah de’Clan Dokumen dan elektronik Berbagai mata uang asing dan rupiah Lantai 2 disegel, lantai 1 tetap beroperasi

Budi Hermanto menjelaskan status quo diberlakukan pada lantai 2 yang digunakan sebagai kantor, sedangkan operasional lantai 1 dikembalikan ke pihak manajemen. Langkah itu diambil selama proses penyidikan dugaan korupsi masih berjalan.

74 Kilogram Emas dari Rumah Sentul

Penggeledahan lain dilakukan di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Di lokasi itu, penyidik menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, termasuk 74 kilogram emas batangan.

Irjen Totok Suharyanto mengatakan barang bukti lain yang ikut disita adalah USD 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp 100 juta. Total estimasi nilai barang bukti dari rumah tersebut disebut mencapai Rp 476 miliar.

Lokasi Barang Bukti Jumlah Estimasi Nilai
Rumah mewah Sentul Emas batangan 74 kg Bagian dari total Rp 476 miliar
Rumah mewah Sentul Uang tunai USD 4.767.300, SGD 14.083.800, Rp 100 juta Bagian dari total Rp 476 miliar

Polisi juga mencatat ada dua bingkai foto keluarga di lokasi penggeledahan tersebut. Temuan dari rumah Sentul menjadi bagian terbesar dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan di 12 lokasi terkait perkara itu.

Rincian Barang Bukti dari Sejumlah Lokasi

Selain dua titik utama itu, penyidik merinci temuan dari beberapa lokasi lain. Dari money changer Cipete, polisi menyita uang dalam berbagai mata uang asing, sementara dari rumah Cilandak turut diamankan uang tunai Rp 520.000.000.

Lokasi Barang Bukti Utama Rincian
Rumah mewah Sentul Emas batangan, uang tunai 74 kg emas, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, Rp 100 juta
Money changer Cipete Uang tunai berbagai mata uang Rp 4.462.365.000, USD 84.356, SAR 17.595, SGD 83.394, THB 33.100, TRY 4.020, CNY 1.223, JPY 152.000, RM 212, INR 1.600, AED 640, KRW 61.000, GBP 40, BND 10, VND 150, NZD 100
de’Clan Cipete Uang tunai SGD 3.130.000, USD 889.965, Rp 259.159.000
Rumah Cilandak Uang tunai Rp 520.000.000

Febrie Akui Rumah Sentul Milik Pribadi

Febrie Adriansyah sempat menanggapi penggeledahan itu dan membenarkan rumah di Sentul, Bogor, merupakan kediaman pribadinya. Ia menyebut kepemilikan rumah tersebut sudah bisa dilihat dari proses sejak awal.

Terkait temuan uang dan 74 kilogram emas, Febrie menyatakan siap memberi klarifikasi. Namun ia menegaskan penjelasan rinci akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang sesuai, bukan lewat forum jumpa pers.

Pengunduran Diri dari Jabatan Jampidsus

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026). Kejagung menyebut langkah itu sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Kejagung juga menegaskan seluruh tugas dan fungsi penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal. Di sisi lain, rangkaian penyitaan uang miliaran rupiah, berbagai mata uang asing, dan emas batangan masih menjadi pusat perhatian dalam penyidikan perkara ini.

Source: news.detik.com
Terbaru