Uang Curian Habis Dipakai, Pemuda Lubuk Linggau Akhirnya Menyerahkan Diri

Seorang pemuda di Lubuk Linggau memilih menyerahkan diri ke polisi setelah uang hasil curian yang dibawanya habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Langkah itu menghentikan pelariannya, meski proses hukum atas kasus pencurian dengan pemberatan tetap berjalan.

Pelaku berinisial AB, 21 tahun, warga Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, datang ke polisi pada Sabtu, 20 Juni 2026. Ia sebelumnya sempat kabur setelah diduga membobol rumah warga di kawasan yang sama.

Rumah korban dibobol saat ditinggal

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara, Ipda Beny Kurniawan, menyampaikan aksi pencurian terjadi di rumah milik Kandini, RT 01 Kelurahan Petanang Ilir, pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban baru mengetahui rumahnya dibobol saat kembali dan mendapati salah satu jendela dalam kondisi terbuka lebar.

Setelah memeriksa bagian dalam rumah, korban mendapati dua tabung gas 3 kilogram serta dua telepon genggam hilang. Barang yang dilaporkan raib itu masing-masing berupa Oppo A74 dan Vivo Y21A.

Korban kemudian melapor ke Mapolsek Lubuk Linggau Utara. Dari laporan tersebut, polisi memulai penyelidikan dengan memeriksa pelapor, saksi, dan barang bukti yang masih tersisa.

AB menyerahkan diri setelah uang habis

Di tengah proses penyelidikan, polisi menerima informasi bahwa AB telah menyerahkan diri kepada personel Subsektor Selatan II. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I, yang kemudian menjemput AB untuk dibawa ke mapolsek.

Menurut keterangan polisi, alasan AB menyerahkan diri karena uang hasil curiannya sudah habis. Uang itu disebut telah dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama masa pelarian.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena AB disebut merupakan residivis dalam perkara pencabulan. Meski begitu, penyidik tetap memproses perkara pencurian dengan pemberatan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan.

Pasal yang disangkakan dan proses lanjutan

Dalam perkara ini, AB dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 KUHPidana. Polisi memastikan pemeriksaan lanjutan dilakukan setelah pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Linggau Utara I.

Penyerahan diri AB menutup pelariannya, tetapi tidak menghentikan proses hukum atas kasus pembobolan rumah di Petanang Ilir. Setelah diamankan, penyidik melanjutkan penanganan perkara untuk menindaklanjuti laporan korban dan keterangan para saksi.

Terkait