Trump Ancam Cabut Izin NBC dan ABC, Padahal FCC Tak Bisa Bertindak Sepihak

Author: Cung Media

Donald Trump mengancam pencabutan izin siar NBC dan ABC setelah dua jaringan tersebut tidak menayangkan langsung pidatonya mengenai keamanan pemilu. Pernyataan itu kembali memicu perhatian karena keputusan penayangan pidato presiden berada dalam ranah editorial, sementara kewenangan regulator penyiaran memiliki batas hukum.

Ancaman Trump muncul saat ia menuding media sengaja menutup-nutupi isu yang dikaitkannya dengan kecurangan pemilu. Namun, penolakan siaran langsung tidak otomatis menjadi pelanggaran yang dapat berujung pada pencabutan izin siar sebuah jaringan televisi.

Klaim dalam Pidato yang Tidak Disiarkan Langsung

Dalam pidato tersebut, Trump menyatakan China secara ilegal mengakses jutaan data pemilih sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk memanipulasi pemilu AS pada 2018 dan 2020. NBC, ABC, dan CNN memilih tidak menyiarkan pidato itu secara langsung.

Sejumlah jaringan lain mengambil keputusan berbeda dengan menayangkan pidato Trump secara penuh atau sebagian. NBC dan ABC tetap menyediakan pernyataan tersebut melalui layanan streaming, sehingga pidato itu tidak sepenuhnya dikesampingkan dari pemberitaan mereka.

Jaringan Penayangan Langsung Keterangan
NBC Tidak Menayangkan pernyataan melalui kanal streaming
ABC Tidak Menayangkan pernyataan melalui kanal streaming
CNN Tidak Tidak menyiarkan pidato secara langsung
CBS Sebagian atau penuh Menayangkan setidaknya sebagian pidato
MS NOW Sebagian atau penuh Menayangkan setidaknya sebagian pidato
Fox News Sebagian atau penuh Menayangkan setidaknya sebagian pidato

Menurut Kompas.com yang mengutip Politico, Trump secara khusus menargetkan NBC dan ABC dalam pernyataannya. Ia menyebut keputusan dua jaringan itu sebagai langkah yang jarang terjadi.

“Dalam langkah yang jarang terjadi, NBC dan ABC, media berita palsu, sama-sama menyatakan tidak akan meliput pidato ini. Mereka tahu ini soal apa,” ujar Trump. Ia kemudian menambahkan, “Kecurangan seperti ini seharusnya berarti pencabutan izin siar mereka.”

Keputusan Editorial Bukan Kewajiban Siaran

Jaringan televisi di Amerika Serikat pada dasarnya tidak wajib menyiarkan pernyataan presiden pada jam tayang utama. Siaran langsung biasanya diberikan untuk pidato besar yang berkaitan dengan krisis nasional atau peristiwa yang dipandang sangat penting.

Pilihan untuk tidak menayangkan pidato politik secara langsung juga pernah terjadi sebelumnya. Pada 2022, sejumlah jaringan menolak menyiarkan pidato Presiden Joe Biden mengenai ancaman terhadap demokrasi.

ABC, CBS, dan NBC juga tidak menayangkan pidato primetime Presiden Barack Obama pada 2014 yang membahas isu imigrasi. Contoh tersebut memperlihatkan bahwa pertimbangan editorial tetap menjadi faktor dalam keputusan penayangan.

Keputusan NBC dan ABC tidak berarti isi pidato Trump diabaikan seluruhnya. Kedua jaringan itu tetap menyediakan pidato tersebut melalui platform streaming mereka.

Batas Kewenangan FCC

Ancaman pencabutan izin siar terhadap media bukan kali pertama disampaikan Trump ketika menghadapi pemberitaan yang dianggap merugikan dirinya. Ia sebelumnya juga pernah menyampaikan gagasan serupa terhadap jaringan televisi dengan liputan negatif.

Trump pernah mengatakan ABC seharusnya kehilangan izin siarnya setelah pembawa acara larut malam Jimmy Kimmel diskors menyusul kematian Charlie Kirk. Pada Desember 2025, ia juga menulis di media sosial bahwa jaringan dengan pemberitaan yang hampir 100 persen negatif semestinya dibredel.

Meski demikian, Ketua Federal Communications Commission (FCC), Brendan Carr, tidak memiliki kewenangan tanpa batas untuk mencabut izin siar jaringan televisi secara sepihak. Kewenangan regulator dibatasi oleh Communications Act yang mengatur peninjauan izin siar.

Amandemen Pertama Konstitusi AS juga melindungi kebebasan pers, sehingga kritik politik terhadap pemberitaan tidak serta-merta menjadi dasar pencabutan izin. Hingga laporan tersebut diterbitkan, FCC belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi mengenai pernyataan Trump.

Source: www.kompas.com
Terbaru