Polda Jawa Barat kini memburu Taufik Hidayat setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR. Penetapan ini menambah bobot perkara yang disebut polisi didukung dua alat bukti, termasuk luka yang dialami korban.
Status tersangka itu diumumkan langsung oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan di RS Hasan Sadikin Bandung. Polda Jabar juga memasukkan Taufik ke dalam daftar pencarian orang dan merilis DPO ke publik agar masyarakat ikut membantu memberikan informasi jika mengetahui keberadaannya.
Fokus Pengejaran Polisi
Rudi meminta siapa pun yang mengetahui jejak Taufik segera menyampaikannya kepada polisi. Ia menegaskan pengejaran akan terus dilakukan dan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan seperti ini.
Polisi juga menerapkan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam kasus tersebut. Langkah itu menunjukkan proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, melainkan masuk ke tahap pencarian intensif.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Tersangka | Taufik Hidayat, 30 tahun |
| Korban | YTR, 29 tahun |
| Status | Masuk daftar pencarian orang |
| Dasar bukti | Dua alat bukti, termasuk luka pada korban |
| Lokasi dugaan penyekapan | Kamar indekos di wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung |
Dugaan Kekerasan yang Berlangsung Lama
Sebelum penetapan tersangka diumumkan, YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun oleh kekasihnya. Korban disebut disekap di sebuah kamar indekos di wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung.
Fakta tersebut membuat kasus ini semakin serius karena berkaitan dengan dugaan kekerasan yang berlangsung dalam waktu panjang. Polisi kini fokus memburu tersangka sekaligus menuntaskan penyidikan berdasarkan bukti yang sudah dikantongi.







