Taufik Hidayat memilih diam ketika ditanya alasan menyiksa YTR saat dihadirkan di Polda Jawa Barat. Di hadapan kamera, tersangka penyekapan dan penganiayaan berat itu hanya menunduk dengan tangan diborgol dan pengawalan ketat polisi.
Sikap tertutup Taufik menjadi perhatian dalam konferensi pers di Mapolda Jabar. Ia sempat meminta maaf dengan suara lirih, tetapi menolak menjelaskan motif perbuatannya maupun dugaan kekerasan lain yang pernah dilakukannya.
Bungkam di hadapan awak media
Taufik datang mengenakan kaus tahanan oranye. Kedua tangannya diborgol menggunakan tali ties berwarna kuning, sementara petugas beberapa kali menahan wajahnya agar menghadap ke depan saat proses konferensi pers berlangsung.
Ketika mikrofon diarahkan kepadanya, Taufik hanya menyampaikan penyesalan singkat. Ia mengatakan, “Saya memohon maaf atas yang saya lakukan. Saya salah. Saya menyesal, saya minta maaf,”.
Namun, saat ditanya mengapa tega menyiksa YTR hingga mengalami luka berat, ia tidak menjawab. Ia juga tidak memberi keterangan saat ditanya mengenai jumlah korban kekerasan yang diduga pernah ia libatkan.
Korban alami dampak berat
YTR, perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, diduga disekap dan dianiaya Taufik selama bertahun-tahun. Akibat kekerasan tersebut, YTR mengalami cacat permanen, kebutaan, serta kerusakan pada bagian wajah.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menyebut perbuatan itu sebagai tindakan yang sadis dan di luar batas kewajaran. Ia menegaskan polisi akan mempersangkakan tersangka dengan pasal seberat-beratnya.
“Dilihat dari peristiwa dan perbuatan pelaku, jelas itu sesuatu yang tak wajar, sadis, dan sesuatu yang dikutuk. Kami akan semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal seberat-beratnya. Mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman setimpal,” kata Rudi.
Taufik sebelumnya ditangkap Polda Jabar saat berstatus daftar pencarian orang di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung. Setelah penangkapan itu, ia dibawa untuk diperiksa terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR yang disebut berlangsung selama tiga tahun.
