Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan sekaligus memperluas basis pajak pada awal 2026. Sepanjang Januari-Juni 2026, lembaga ini telah menerbitkan 250.000 surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan atau SP2DK kepada wajib pajak.
Dari jumlah itu, sekitar 185.000 SP2DK diterbitkan untuk pengawasan, sedangkan sekitar 65.000 lainnya ditujukan bagi ekstensifikasi wajib pajak yang belum terdaftar. Langkah ini menunjukkan bahwa DJP tidak hanya menyasar wajib pajak yang sudah masuk administrasi, tetapi juga pihak yang seharusnya sudah terdaftar.
SP2DK dikirim lewat kanal digital dan manual
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa SP2DK dikirim secara online melalui coretax dan email wajib pajak. DJP juga masih menempuh jalur manual melalui jasa pos, ekspedisi, atau kurir.
SP2DK diterbitkan kepala kantor pelayanan pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak. Surat ini digunakan ketika ada dugaan kewajiban perpajakan belum dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar pengawasan dan ekstensifikasi
Pengaturan pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk mekanisme pengiriman SP2DK kepada wajib pajak terdaftar maupun belum terdaftar, saat ini tertuang dalam PMK No. 111/2025. Aturan itu menjadi landasan DJP dalam menjalankan pengawasan sekaligus ekstensifikasi.
Untuk wajib pajak terdaftar, DJP berwenang meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan melalui penerbitan SP2DK. Untuk wajib pajak belum terdaftar, SP2DK juga dapat diterbitkan dalam rangka pengawasan sekaligus upaya ekstensifikasi.
Cakupan pengawasan dan kewajiban tanggapan
Secara umum, pengawasan dilakukan terhadap wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Pengawasan ini mencakup delapan jenis pajak, yakni PPh, PPN, PPnBM, bea meterai, PBB-P5, pajak penjualan, pajak karbon, dan pajak lainnya yang diadministrasikan DJP.
Wajib pajak yang menerima SP2DK harus memberikan tanggapan dengan memenuhi kewajiban perpajakan dan/atau menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan. Tanggapan tersebut harus mengikuti permintaan yang tercantum dalam dokumen SP2DK yang dikirim DJP.
PMK 111/2025 juga mengatur jangka waktu pemberian tanggapan bagi wajib pajak terdaftar maupun belum terdaftar. Wajib pajak masih dapat memperpanjang masa tanggapan atas SP2DK selama 7 hari.
Dengan volume SP2DK yang besar pada paruh pertama 2026, DJP terlihat mengandalkan kombinasi pengawasan dan ekstensifikasi untuk menekan celah kepatuhan. Kebijakan ini juga menegaskan bahwa kewajiban menjawab SP2DK tidak hanya berlaku bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, tetapi juga bagi pihak yang diduga belum masuk dalam sistem administrasi perpajakan.
