DPRD Provinsi Jawa Timur membuka peluang pembahasan aturan baru terkait tarif ojek online setelah menerima aksi massa yang tergabung dalam Dobrak. Pertemuan awal dengan perwakilan pengemudi sudah digelar di Kantor DPRD Jatim dan menghasilkan rencana lanjutan bersama pihak terkait.
Langkah ini muncul di tengah desakan agar regulasi tarif memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas. Di sisi lain, para pengemudi menilai masalah utama justru ada pada kepatuhan aplikator terhadap aturan yang sudah ada.
DPRD Jatim siapkan forum lanjutan
Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan Bataragoa, mengatakan lembaganya terbuka untuk menampung aspirasi dari para pengemudi. Ia menyebut pembahasan berikutnya akan melibatkan perangkat daerah, komisi DPRD terkait, perwakilan Dobrak, dan tenaga ahli.
Menurut Yordan, forum itu penting untuk menilai apakah kebutuhan di lapangan memang perlu dijawab dengan perda baru. Ia juga menegaskan bahwa proses legislasi tetap harus mengikuti tahapan formal yang berlaku.
DPRD Jatim masih akan menelaah ruang yang tersedia dalam program pembentukan peraturan daerah. Jika jalur perda ingin ditempuh dalam waktu dekat, penyesuaian program tersebut harus dilakukan lebih dulu sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih teknis.
Keluhan pengemudi soal aturan yang tak dijalankan
Dari pihak pengemudi, Dobrak menilai persoalan tarif tidak hanya soal ada atau tidaknya aturan. Mereka menilai aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah belum dijalankan secara konsisten oleh perusahaan aplikasi.
Humas Dobrak, Samuel Grandy, menyebut keputusan gubernur sebenarnya sudah mengatur tarif ojek online di Jawa Timur. Namun, menurut dia, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan para pengemudi.
“Sehingga hari ini kami melakukan aksi untuk meminta ketegasan dari pihak pemerintah agar supaya merealisasikan kepgub tersebut,” ujar Samuel. Pernyataan itu menegaskan bahwa tuntutan mereka berfokus pada penegakan aturan, bukan sekadar penambahan regulasi baru.
Samuel juga menyampaikan bahwa keluhan serupa sudah pernah muncul dalam aksi beberapa tahun lalu. Hingga kini, menurut dia, penyelesaian yang dirasakan para pengemudi belum benar-benar memuaskan.
Aturan yang sudah tercatat di Jawa Timur
Tarif ojek online di Jawa Timur tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 188/291/KPTS/013/2023. Aturan itu mengatur pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor berbasis aplikasi untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu, tarif angkutan sewa khusus untuk kendaraan roda empat atau taksi online diatur lewat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/290/KPTS/013/2023. Kedua aturan ini menjadi dasar yang kini disorot DPRD Jatim dalam melihat efektivitas pelaksanaannya.
Dalam pembahasan awal, DPRD Jatim menilai tantangan utama bukan hanya menambah payung hukum, tetapi memastikan isi aturan benar-benar dipatuhi oleh aplikator. Karena itu, pembahasan berikutnya akan menjadi penting untuk menentukan apakah jalan terbaik adalah perda baru atau penguatan regulasi yang sudah ada.
Rencana pertemuan lanjutan pada minggu depan akan menjadi penentu arah diskusi berikutnya. Dari forum itu, DPRD Jatim akan melihat sejauh mana aspirasi pengemudi bisa diterjemahkan ke dalam kebijakan yang lebih kuat tanpa keluar dari mekanisme hukum yang berlaku.
Source: beritajatim.com






