Tahap 2 PKH BPNT Sudah Berjalan, Cek Nama Anda Lewat Link Resmi Ini

Author: Cung Media

Pencairan bansos PKH dan BPNT kini memasuki tahap kedua, dan masyarakat bisa langsung mengecek status penerima secara online. Pemerintah juga menambah lebih dari 470.000 keluarga penerima manfaat baru dalam penyaluran triwulan ini.

Pengecekan status bantuan dilakukan lewat NIK KTP, sehingga warga dari kelompok miskin dan rentan miskin dapat mengetahui apakah namanya sudah tercatat. Karena penyaluran mengikuti sistem triwulan, status pencairan bisa berbeda antarwilayah dan perlu dipantau secara berkala.

Tahap kedua dan tambahan penerima baru

Pada tahap penyaluran ini, pemerintah menetapkan lebih dari 470.000 KPM baru sebagai penerima bansos. Penetapan itu dilakukan setelah pemutakhiran data tunggal sosial ekonomi nasional atau DTSEN oleh Badan Pusat Statistik.

KPM baru tersebut berasal dari kelompok masyarakat kurang mampu yang berada pada desil 1 sampai 4. Mereka juga disebut belum menerima bantuan pada tahap pertama, sehingga pembaruan data diarahkan agar bantuan lebih tepat sasaran.

Aturan penerima BPNT makin ketat

Kemensos menerapkan ketentuan terbaru untuk penerima BPNT pada 2026. Bantuan sembako ini hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk desil 1 hingga 4 dalam DTSEN.

Desil dipakai pemerintah untuk melihat tingkat kesejahteraan dan menentukan kelayakan penerima bantuan sosial. Dalam penjelasan yang tersedia, penerima PKH dan BPNT sama-sama berada pada desil 1-4, sedangkan bantuan lain dari Kemensos bisa menyasar desil 1-5 atau berdasarkan asesmen.

Besaran bantuan yang diterima

BPNT disalurkan sebesar Rp 200.000 per bulan dan dicairkan setiap tiga bulan sekali. Dengan pola itu, total bantuan dalam satu tahap mencapai Rp 600.000.

Pencairan dilakukan bertahap di berbagai daerah, sehingga masyarakat perlu memeriksa status bantuan secara rutin. Jadwal distribusi di tiap wilayah bisa berbeda, meski penyaluran tetap mengikuti sistem triwulan yang sudah ditetapkan.

Jadwal penyaluran bansos 2026

Kemensos membagi penyaluran bansos ke dalam empat tahap selama 2026. Tahap pertama berlangsung pada Januari hingga Maret 2026, sedangkan tahap kedua berjalan pada April hingga Juni 2026.

Tahap ketiga dijadwalkan pada Juli hingga September 2026. Sementara itu, tahap keempat berlangsung pada Oktober hingga Desember 2026.

Saat ini penyaluran berada pada tahap kedua, sehingga masyarakat diminta aktif memantau status penerimaan bantuan. Pemantauan ini penting agar penerima tidak tertinggal informasi pencairan PKH dan BPNT.

Cara cek lewat situs resmi

Pengecekan paling mudah dilakukan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Situs ini menampilkan data penerima sesuai wilayah dan identitas yang dimasukkan.

Langkahnya dimulai dengan membuka situs tersebut lalu memasukkan NIK sesuai KTP. Setelah itu, ketik 4 huruf kode captcha yang tampil di layar, klik refresh jika kode sulit dibaca, lalu tekan tombol “Cari Data”.

Jika nama terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima, status bantuan, keterangan “YA”, dan periode penyaluran. Bila data belum muncul, masyarakat disarankan mengonfirmasi ke pendamping bansos di wilayah masing-masing.

Cara cek lewat aplikasi Cek Bansos

Selain situs resmi, Kemensos juga menyediakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store. Aplikasi ini memudahkan pengecekan melalui smartphone.

Pengguna baru perlu mengunduh aplikasi, lalu memilih menu “Buat Akun” dan mengisi data diri seperti nama lengkap, NIK, alamat, email, dan password. Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto, lalu tekan “Buat Akun Baru” dan lakukan verifikasi email jika diminta.

Setelah login, pengguna bisa memilih menu “Cek Bansos” atau “Profil”. Berikutnya, masukkan data wilayah dan nama sesuai KTP, isi kode verifikasi, lalu klik “Cari Data”.

Syarat dasar penerima PKH dan BPNT

Tidak semua warga bisa langsung masuk daftar penerima bansos. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar data seseorang berpeluang tercatat dalam sistem Kemensos.

Syarat itu meliputi status sebagai WNI, memiliki NIK valid sesuai KTP, dan terdaftar dalam DTSEN. Penerima juga harus masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin pada desil 1 hingga 4.

Selain itu, penerima bukan ASN, TNI, atau Polri. Penerima juga bukan pensiunan penerima gaji negara dan tidak memiliki penghasilan di atas UMP atau UMK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru