Syatori Soroti Lansia di Ibadah Haji, Usulan Pembatasan Usia Picu Teguran DPR

Usulan pembatasan usia haji dan umrah yang disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) Jawa Barat, Syatori, memicu perhatian di ruang rapat Komisi VIII DPR RI. Pernyataannya soal jemaah lanjut usia langsung ditegur karena dinilai berpotensi memberi stigma negatif.

Dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Syatori mendorong pemerintah memperketat penilaian istitha’ah, yakni kemampuan fisik dan kesehatan calon jemaah sebelum diberangkatkan. Ia juga meminta batasan usia calon jemaah dibuat lebih ketat agar penyelenggaraan ibadah berjalan lebih tertib.

Alasan Syatori Mendorong Pembatasan Lebih Ketat

Syatori menilai banyak jemaah lansia membutuhkan pendampingan selama menjalani rangkaian ibadah. Menurut dia, kondisi itu bisa memengaruhi kenyamanan jemaah lain yang ingin beribadah dengan khusyuk.

Ia menyebut dalam satu kloter, jumlah jemaah lansia yang membutuhkan bantuan bisa mencapai sekitar 60 orang. Sebagian dari mereka juga harus menggunakan kursi roda saat menjalankan ibadah.

Karena itu, Syatori meminta penilaian istitha’ah dari Kementerian Kesehatan dilakukan lebih ketat dan valid. Ia menekankan bahwa calon jemaah perlu benar-benar memenuhi syarat kesehatan sebelum diberangkatkan.

Teguran dari Komisi VIII DPR

Pernyataan tersebut langsung diinterupsi anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas Janusanti Rumambi. Politikus PDI Perjuangan itu meminta istilah yang menyebut jemaah lansia sebagai pihak yang merepotkan dicabut, terlebih rapat disiarkan secara langsung.

Matindas menilai penyebutan seperti itu tidak patut karena dapat menimbulkan stigma negatif terhadap jemaah lanjut usia. Teguran itu menegaskan pentingnya penggunaan bahasa yang sensitif saat membahas kelompok lansia di forum publik.

Ralat dan Penjelasan Lanjutan

Menanggapi teguran itu, Syatori kemudian meralat ucapannya. Ia menjelaskan bahwa maksudnya bukan menyalahkan jemaah lansia, melainkan menggambarkan kondisi jemaah yang memang memerlukan bantuan khusus, termasuk penggunaan kursi roda dan pendampingan selama ibadah.

Syatori juga menyoroti perlunya pelayanan khusus yang lebih baik bagi jemaah lansia maupun penyandang disabilitas. Menurut dia, pemerintah sebaiknya menyiapkan layanan agar kebutuhan kelompok ini terpenuhi tanpa membebani jemaah lain maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji.

Ia menambahkan, penyediaan layanan khusus dari pemerintah juga berpotensi mengurangi praktik pungutan liar yang kerap dikaitkan dengan layanan tambahan oleh KBIH bagi jemaah yang membutuhkan pendampingan intensif. Dengan begitu, beban layanan tidak seluruhnya jatuh kepada pihak bimbingan di lapangan.

Perdebatan ini memperlihatkan bahwa isu pelayanan haji dan umrah untuk jemaah lansia bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga soal cara negara menyiapkan pendampingan yang layak. Di sisi lain, kehati-hatian dalam memilih kata tetap menjadi sorotan karena menyangkut martabat kelompok usia lanjut yang menunaikan ibadah.

Source: wartaekonomi.co.id
Terkait