Surat ETLE Bisa Salah Alamat, Pemilik Kendaraan Hanya Punya 8 Hari untuk Sanggah

Menerima surat tilang elektronik bukan selalu berarti pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran. Ada kemungkinan kendaraan yang terekam kamera bukan kendaraan milik penerima surat, atau kendaraan tersebut sudah berpindah tangan.

Surat konfirmasi ETLE yang diabaikan dapat membuat pemilik kehilangan kesempatan menjelaskan situasinya. Pemilik kendaraan diberi waktu hingga delapan hari untuk memeriksa bukti dan menyampaikan sanggahan.

Periksa Bukti dan Data Kendaraan Lebih Dulu

Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mencermati informasi pada surat, termasuk nomor polisi serta bukti pelanggaran yang tercantum. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan apakah kendaraan dalam rekaman memang sesuai dengan kendaraan milik penerima surat.

Proses konfirmasi menjadi jalur bagi pemilik untuk mencocokkan data kepemilikan dengan identitas pengemudi yang terekam. Pemilik juga dapat menjelaskan kondisi tertentu, termasuk bila kendaraan tidak lagi berada dalam penguasaannya.

KondisiPenjelasanTindakan Saat Konfirmasi
Pemalsuan nomor polisiNomor polisi pemilik sah digunakan pada kendaraan lain.Siapkan kendaraan untuk pemeriksaan fisik bila diperlukan.
Kendaraan telah dijualKendaraan berpindah tangan, tetapi perubahan kepemilikan belum dilaporkan.Sampaikan informasi mengenai pengendara atau pemilik baru.

2 Situasi yang Membuat Surat Bisa Terkirim ke Pemilik Lama

1. Pemalsuan Nomor Polisi

Salah satu kemungkinan adalah penggunaan nomor polisi milik kendaraan lain pada kendaraan yang melakukan pelanggaran. Dalam kondisi ini, kendaraan milik pemegang nomor polisi yang sah dapat dicocokkan secara fisik untuk membedakannya dari kendaraan yang terekam.

Pemeriksaan fisik relevan karena bukti pelanggaran dapat mengarah ke nomor polisi yang dipasang pada kendaraan berbeda. Pemilik sebaiknya menyampaikan sanggahan melalui prosedur yang tersedia dan mengikuti permintaan pemeriksaan apabila diperlukan.

2. Kendaraan Sudah Dijual

Surat juga dapat tetap dikirim ke pemilik lama ketika kendaraan telah dijual, tetapi status kepemilikannya belum diperbarui. Data kendaraan yang masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya membuat surat konfirmasi diarahkan ke alamat tersebut.

Pada situasi ini, pemilik lama dapat memberikan informasi mengenai pengendara baru ketika melakukan konfirmasi. Keterangan itu membantu penelusuran pelanggaran agar pemeriksaan tidak berhenti pada data pemilik lama.

Konfirmasi ETLE Tidak Harus Dimulai dari Kantor Polisi

AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menyatakan pemilik kendaraan dapat memberikan konfirmasi atas pelanggaran yang tercantum dalam surat. Tahap awalnya tidak mengharuskan pemilik datang langsung ke kantor.

Konfirmasi ETLE dapat dilakukan secara online melalui situs etle-pmj.info. Kanal ini digunakan untuk menyampaikan bahwa pelanggaran yang tertera bukan dilakukan oleh pemilik kendaraan penerima surat.

“Untuk melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan tidak perlu datang langsung ke kantor,” kata Fahri dalam keterangan yang dikutip otomotifnet.gridoto.com. Namun, pemilik dapat diminta menghadirkan kendaraan ke kantor apabila pencocokan fisik diperlukan.

Informasi mengenai pengendara baru juga dinilai membantu penanganan persoalan kepemilikan kendaraan. Fahri menjelaskan, data tersebut dapat mendukung proses penyelidikan bila kendaraan terkait digunakan dalam tindakan kriminal.

Jangan Lewatkan Batas Waktu Delapan Hari

Pemilik kendaraan yang yakin tidak melakukan pelanggaran tetap sebaiknya tidak mengabaikan surat yang diterima. Gunakan batas waktu delapan hari untuk membuka bukti, memeriksa data kendaraan, dan memberikan keterangan yang sesuai.

Bila ada dugaan Pemalsuan Nomor Polisi, siapkan kemungkinan pemeriksaan fisik kendaraan sebagai bagian dari pencocokan data. Sementara untuk kendaraan yang telah dijual, keterangan tentang pengendara baru dapat menjadi informasi penting dalam proses penelusuran.

Terkait