
Di ruang sidang, Irvian Bobby Mahendro memilih membuka sisi paling sensitif dari perkara pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Sosok yang dijuluki “sultan” Kemenaker itu menyatakan penyesalan atas perbuatannya saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pernyataan itu langsung menyita perhatian karena Irvian tidak hanya mengaku terlibat, tetapi juga menempatkan dirinya dalam pusaran perkara yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel bersama sembilan terdakwa lain. Di saat yang sama, ia juga menyatakan siap menjelaskan aliran uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan tersebut.
Emosi di hadapan jaksa
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi lebih dulu menanyakan jumlah tanggungan keluarga Irvian sebelum masuk ke pokok perkara. Irvian menjawab bahwa ia memiliki tiga anak, lalu tampak terdiam dan menunduk ketika pembicaraan bergeser ke soal penyesalan.
Dengan suara bergetar, Irvian menyebut dirinya menyesali perbuatan itu. Ia juga mengatakan tindakan tersebut dilakukan atas dasar perintah atasan dan dirinya tidak punya kekuatan untuk menolak instruksi dari pimpinan.
Pengakuan itu menjadi salah satu momen penting dalam sidang karena memberi gambaran tentang posisi Irvian di dalam perkara. Namun, pernyataan itu tetap berada dalam pemeriksaan perkara yang sedang ditangani KPK.
Siap buka aliran uang nonteknis
Dalam sidang yang sama, Irvian menyatakan kesediaannya memerinci aliran uang yang diduga berasal dari pemerasan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker. Ia menyebut bisa menjelaskan ke mana saja uang nonteknis itu mengalir, termasuk untuk kebutuhan pimpinan dan kebutuhan organisasi.
Keterangan tersebut menjadi penting karena menyentuh salah satu inti pembuktian perkara, yakni distribusi dana yang diduga dikumpulkan dari praktik pemerasan. Jaksa kemudian mengaitkan pengakuan itu dengan rangkaian dakwaan yang menjerat para terdakwa.
Perkara ini menempatkan Noel dan Irvian sebagai dua nama utama di antara 11 terdakwa. Jaksa mendakwa mereka melakukan pemerasan senilai Rp 6,5 miliar terkait pengurusan sertifikat K3.
Dalam dakwaan yang sama, jaksa juga menyebut Noel menerima keuntungan Rp 70 juta, gratifikasi Rp 3,3 miliar, dan satu unit motor Ducati Scrambler. Detail itu memperkuat sorotan publik terhadap perkara yang kini bergulir di pengadilan.
Deretan nama yang ikut didakwa
Selain Noel dan Irvian, jaksa turut mendakwa sembilan orang lain dari unsur pejabat dan pihak swasta. Mereka adalah Direktur Bina Kelembagaan periode 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anitasari Kusumawati.
Nama lain yang ikut disebut dalam dakwaan adalah Dirjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Sekasari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud. Seluruh terdakwa dijerat pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dengan posisi perkara yang masih berjalan, keterangan Irvian soal uang nonteknis kini menjadi salah satu fokus penting dalam pembuktian di persidangan.
Source: www.beritasatu.com




